BANGIL, Radar Bromo – Tiga pengedar narkoba jenis sabu-sabu diringkus anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan.
Yang memprihatinkan, mereka merupakan residivis.
Artinya, pernah tinggal di penjara, tak lantas membuat mereka kapok untuk mengulangi perbuatannya.
Mereka yang diringkus itu, adalah Khusairi, 45, warga Dusun Ngering, Desa Legok, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan; Hadi Syafii, 45, asal Desa Kedungrejo, Kecamatan Jabon, Kabupaten Sidoarjo dan Effendi Yusuf, 38, asal Desa Belik, Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto.
“Ketiganya merupakan pengedar sabu yang juga merupakan residivis,” ungkap KBO Satresnarkoba Polres Pasuruan Ipda Indranata.
Ketiganya diamankan tim buser Satresnarkoba Polres Pasuruan, Selasa (15/4) sore, di dua TKP berbeda.
Khusairi ditangkap saat berada di warung tambal ban. Sementara Hadi Syafii dan Effendi Yusuf di pinggir jalan yang wilayahnya sama, berada di Dusun / Desa Legok, Kecamatan Gempol.
“Tiga tersangka ini masih dalam satu rangkaian. Khusairi tertangkap lebih dahulu. Baru kemudian Hadi Syafii dan Effendi Yusuf,” bebernya.
Dari ketiganya, petugas mengamankan sabu-sabu seberat 2,96 gram. Bersama barang bukti yang ditemkan, ketiganya digiring ke Mapolres Pasuruan untuk pemeriksaan. (zal/one)
Baca Juga: Belasan Pengguna Narkoba Diringkus Selama Penyekatan ke Jalur Wonosunyo Gempol Dilakukan
Editor : Moch Vikry Romadhoni