BANGIL, Radar Bromo–Penetapan Nurkamto sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), langsung disikapi Pemkab Pasuruan.
Nurkamto yang merupakan operator Dapodik di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pasuruan itu, diberhentikan sementara.
Nurkamto diberhentikan Selasa (15/4) atau sehari setelah menjadi tahanan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan.
Dia sendiri ditahan Senin (14/4) setelah ditetapkan sebagai tersangka dan dititipkan ke Rutan Bangil sebagai tahanan penyidik Kejari.
Nurkamto ditahan selama 20 hari terhitung sejak 14 April hingga 3 Mei 2025. Termasuk, dua tersangka lain yang ditahan dalam waktu bersamaan.
Yaitu, Adi Purwanto, kepala PKBM Budi Luhur, Kecamatan Gondangwetan dan M. Najib, kepala PKBM Sabilul Falah, Kecamatan Bangil.
Pemberhentian sementara ini dinilai sebagai langkah awal yang diperlukan untuk mempermudah proses hukum yang sedang berjalan.
Keputusan tersebut sejalan dengan mekanisme kepegawaian yang berlaku bagi aparatur sipil negara (ASN) yang tersandung kasus hukum.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pasuruan Ninuk Ida Suryani mengatakan, dengan status tersangka saat ini, Pemkab Pasuruan memiliki dasar untuk mengambil tindakan administratif tersebut.
”Terhadap yang bersangkutan (Nurkamto, Red), dilakukan pemberhentian sementara sesuai dengan regulasi yang ada,” kata Ninuk.
Hal itu mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11/2017 tentang Manajemen PNS.
Menurutnya, ada beberapa alasan yang mendasari seorang PNS bisa diberhentikan sementara. Salah satunya, ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana.
”Terkait dengan pemberian gaji, tentu juga menyesuaikan dengan aturan yang berlaku,” kata Ninuk.
Menurutnya, yang bersangkutan tetap digaji. Namun, jumlahnya tidak penuh. Melainkan hanya 50 persen dari penghasilan yang diterima dalam jabatan terakhir sebagai PNS.
Kendati demikian, Ninuk mengaku tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
”Selanjutnya, kami tentu menunggu sampai proses hukumnya tuntas dengan putusan pengadilan yang sudah inkracht,” bebernya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pasuruan Tri Agus Budiharto memilih tidak berkomentar terkait status pegawainya sebagai tersangka.
Ia menghormati proses hukum yang saat ini dilakukan kejaksaan. Di sisi lain, pihaknya juga mendorong pegawai lain agar memiliki etos kerja dan integritas yang tinggi.
Sebelumnya diberitakan, Kejari Kabupaten Pasuruan menetapkan tiga tersangka lagi dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan operasional PKBM.
Mereka adalah tersangka baru yang ditengarai sebagai aktor intelektual dalam korupsi itu. Masing-masing adalah Nurkamto, Adi Purwanto, dan M. Najib.
Para tersangka sebelumnya dipanggil penyidik untuk dimintai keterangannya sebagai saksi.
Senin (14/4) sore, mereka keluar dari ruang penyidik dengan memakai rompi berwarna merah muda.
Ketiganya lalu digiring ke mobil tahanan untuk dijebloskan ke Rutan Bangil. Dengan demikian, sudah ada lima tersangka dalam kasus ini.
Sebelumnya, Kejari Kabupaten Pasuruan sudah menahan dua tersangka. Pertama, Bayu Putra Subandi selaku ketua PKBM Salafiyah Kejayan. Dia ditahan setelah ditetapkan tersangka pada Senin, 30 Desember 2024.
Tersangka kedua yaitu Erwin Setyawan yang merupakan PTT Disdikbud. Dia sekaligus Ketua PKBM Riyadhul Arkham Pandaan. Erwin mulai ditahan sejak ditetapkan tersangka pada 24 Januari 2025. (tom/hn)
Editor : Muhammad Fahmi