BANGIL, Radar Bromo - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) Kabupaten Pasuruan banjir masukan, kendati pembahasan di parlemen daerah sudah final.
Sejumlah kalangan menyodorkan penyempurnaan materi Raperda tersebut sebelum benar-benar disahkan.
Hal itu disampaikan gabungan pegiat dalam Gerakan Rakyat Transparansi Anggaran (Gertag) saat audiensi di DPRD Kabupaten Pasuruan, Senin (14/4).
Direktur Pusat Studi dan Advokasi Kebijakan (Pus@ka) Lujeng Sudarto menekankan peranan tim pelaksana TJSL yang mesti diatur eksplisit dalam perda. Termasuk tim fasilitasi.
“Kami sepakat dengan niat pemerintah untuk mengatur TJSL sebagai upaya pemerataan kawasan. Tetapi hal-hal krusial seperti tim fasilitasi semestinya dituangkan secara detail dalam perda, bukan dalam perbup,” katanya.
Di samping itu, pemerintah juga mesti memastikan kredibilitas tim fasilitasi agar benar-benar profesional.
Karena itu, harus ada mekanisme yang mengatur proses rekrutmen tim tersebut. Mulai dari uji kompetensi, latar belakangnya dan kapasitas mereka.
Hanan, Ketua LSM AMCD, menyampaikan pentingnya semangat menekan disparitas dalam pelaksanaan TJSL.
Karena itu perlu dipetakan karena tidak semua daerah terdapat perusahaan.
“Sehingga bagaimana program CSR yang direalisasikan juha bisa menyentuh daerah-daerah yang disana tidak ada perusahaan,” bebernya.
Plt Sekretaris Bappelitbangda Kabupaten Pasuruan Kokok Adi Prayogo menyebut pengelolaan TJSL bertujuan sebagai bentuk konsolidasi pembangunan.
Mengingat selama ini, banyak perusahaan di Kabupaten Pasuruan, namun belum seimbang dengan kontribusi terhadap pembangunan daerah.
“Diksi yang kami pilih adalah konsolidasi. Tentu apa yang dikritisi rekan Gertag akan menjadi masukkan bagi kami. Keterlibatan dari NGO akan memberikan warna, kami membuka ruang, buktinya kami hadir disini,” jelasnya.
Kokok juga menerangkan beberapa pihak yang selama ini sudah mengelola program CSR perusahaan.
Baik melalui pemerintah desa maupun karang taruna. Kedepan, akan dipetakan kembali prioritas daerah ataupun desa yang memang perlu disupport program CSR.
“Kalau dahulu CSR-nya terpisah-pisah, ini di konsolidasikan dalam satu wadah yang besar. Kemudian kita atur menuju pemerataannya,” ujarnya.
Ketua Pansus Raperda TJSL Yusuf Daniyal memahami kegelisahan publik sebagai bentuk kepedulian terhadap kebijakan pemerintah.
Justru ia memastikan bahwa Raperda itu sebenarnya sudah banyak disempurnakan selama pembahasan berjalan.
“Jadi mungkin teman-teman mengkaji drafnya yang memang tersebar di publik. Tapi sebenarnya, kami di pansus juga sudah banyak memberikan penyempurnaan,” terangnya.
Termasuk soal ketentuan larangan bagi pihak yang mengajukan CSR secara langsung.
“Prinsipnya itu akan dikonsolidasikan oleh tim fasilitasi sesuai kebutuhan daerah. Sehingga benar-benar tepat sasaran,” sampainya. (tom/one)
Editor : Jawanto Arifin