Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Tiga Tersangka Baru Kasus Korupsi PKBM Kabupaten Pasuruan Digelandang, Disinyalir Aktor Intelektual, Ini Perannya

Muhamad Busthomi • Selasa, 15 April 2025 | 01:54 WIB

 

TERSANGKA: Nurkamto (kanan) bersama Adi Purwanto dan M Najib saat digelandang penyidik Kejari Kabupaten Pasuruan, Senin (14/4). (M Busthomi/ Radar Bromo)
TERSANGKA: Nurkamto (kanan) bersama Adi Purwanto dan M Najib saat digelandang penyidik Kejari Kabupaten Pasuruan, Senin (14/4). (M Busthomi/ Radar Bromo)

BANGIL, Radar Bromo–Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan operasional Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).

Mereka bahkan disinyalir sebagai aktor intelektual sehingga terjadi korupsi berjamaah di lingkungan lembaga pendidikan kejar paket.

Masing-masing adalah Nurkamto, pegawai Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pasuruan.

Dua tersangka lainnya adalah Adi Purwanto Kepala PKBM Budi Luhur Kecamatan Gondangwetan dan M Najib Kepala PKBM Sabilul Falah Kecamatan Bangil.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan Teguh Ananto mengatakan, status ketiganya dinaikkan dari yang sebelumnya sebagai saksi menjadi tersangka.

Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan perkembangan penyidikan hingga ditemukannya alat bukti yang cukup.

“Perlu saya sampaikan bahwa penyidik pada hari ini berdasarkan alat bukti yang cukup dan gelar perkara menetapkan tiga orang saksi statusnya dinaikkan menjadi tersangka,” kata Teguh.

Para tersangka sebelumnya dipanggil penyidik untuk dimintai keterangannya sebagai saksi.

Senin (14/4) sore, mereka keluar dari ruang penyidik dengan memakai rompi berwarna merah muda. Ketiganya lalu digiring ke mobil tahanan untuk dijebloskan ke Rutan Bangil.

“Penahanan dilakukan selama 20 hari kedepan terhitung sejak 14 April hingga 3 Mei 2025 untuk kepentingan penyidikan,” imbuh Teguh.

Ia menjelaskan ketiga tersangka masing-masing punya peran berbeda.

Nurkamto yang merupakan operator Dapodik diduga bersekongkol dengan Erwin Setiawan, yang sudah lebih dulu dijebloskan penjara untuk memainkan data peserta didik.

Nurkamto juga pegawai yang memiliki otoritas mengakses bank data Pusdatin Kemenristekdikti melalui akun dinas.

“Tetapi tersangka N dengan sengaja memberikan data akun itu berupa username dan password kepada tersangka ES sehingga terjadilah penyalahgunaan,” kata Teguh.

Berbekal kemampuannya mengakses Pusdatin, Erwin lalu mengambil data Angka Tidak Sekolah (ATS), dan mengunggahnya dalam Dapodik PKBM.

Karena data itulah yang dijadikan acuan untuk mengajukan bantuan operasional PKBM.

“Jadi tersangka N ini memang bersekongkol dengan tersangka ES untuk mendongkrak dana bantuan operasional,” ujar Teguh.

Berdasarkan bukti dan fakta yang berhasil diungkap penyidik, lanjut Teguh, sebagian besar data peserta didik yang diusulkan Erwin adalah fiktif.

“Tersangka N sudah mengakui perbuatannya bersama tersangka ES dan menikmati hasil kejahatannya,” terang Teguh.

Adapun tersangka Adi Purwanto dan M. Najib, selain mengepalai PKBM, juga merupakan pimpinan Forum Koordinasi PKBM Se-Kabupaten Pasuruan.

Adi menjadi ketua dan Najib sekretarisnya. Nilai kerugian negara yang ditimbulkan kedua tersangka juga hampir sama.

Hasil korupsi yang dilakukan Adi Purwanto mencapai Rp 436 juta dari total dana bantuan yang diterima Rp 2,130 miliar. Sedangkan dari total dana bantuan yang diterima PKBM Sabilul Falah, M. Najib diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 377 juta.

“Namun perlu dicatat bahwa nominal ini masih bersifat sementara. Tidak menutup kemungkinan nilainya akan bertambah karena perhitungan kerugian negara masih terus dilakukan penyidik,” kata Teguh.

Ketiganya dijerat dengan Pasal 2 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Serta Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. (tom/mie)

Editor : Muhammad Fahmi
#tersangka #alat bukti #pasuruan #kejari kabupaten pasuruan #Korupsi PKBM #saksi