BANGIL, Radar Bromo-Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) Badan Usaha, bisa menjadi solusi alternatif dalam pengelolaan corporate social responsibility (CSR).
Selain memudahkan pelaku usaha dalam menyalurkan CSR-nya, juga bisa menjadi sarana dalam pemerataan pembangunan daerah.
Karenanya, HR Club, organisasi yang terdiri dari gabungan HRD - HRD perusahaan di Pasuruan menyatakan sepakat dengan keberadaan Raperda tentang TJSL Badan Usaha tersebut.
"Ini akan menjadi alternatif solusi dalam pengelolaan CSR. Kami sepakat, jika Raperda ini bisa direalisasikan," jelas Ketua HR Club Pasuruan Wahyu Budi Priyanto.
Menurutnya, Raperda TJSL bisa mendorong pemerataan pembangunan. Sehingga, bisa meminimalisir ketimpangan ataupun disparitas wilayah.
Karena kebanyakan, industri berada di wilayah barat Kabupaten Pasuruan. Sehingga, pembangunan lebih banyak terjadi di wilayah barat. Dampaknya membuat wilayah timur, seperti tertinggal.
Kondisi itu, akan berbeda jika pemerintah menerapkan Perda TJSL. Dana CSR nantinya, bisa dimaksimalkan untuk mendorong pemerataan pembangunan.
Artinya, tidak hanya gemuk di wilayah yang banyak industri. Namun, daerah yang tak memiliki industri pun, bisa ikut merasakan manfaat.
"Ini akan mendorong pemerataan pembangunan wilayah sehingga meminimalisir disparitas wilayah," sampainya.
Ia menambahkan, Raperda TJSL ini juga akan memberi kemudahan bagi perusahaan untuk menyalurkan CSR-nya.
Karena pihak perusahaan, tidak harus berurusan langsung dengan masyarakat.
Khususnya oknum kades, organisasi masyarakat ataupun oknum lainnya. Pihak perusahaan cukup menyalurkan CSR-nya kepada tim TJSL yang ditunjuk pemerintah daerah.
"Hal ini jelas akan memberikan kemudahan bagi pihak perusahaan dalam menyalurkan CSR. Karena pihak perusahaan cukup berurusan dengan tim TJSL yang ditunjuk Pemkab tanpa harus berurusan dengan oknum-oknum instansi ataupun masyarakat," sambung dia.
Namun tentu saja, ada beberapa hal yang harus diperhatikan. Minhoo-sapaan akrabnya memandang, sasaran penerima manfaat CSR harus berkaitan langsung dengan perusahaan.
Seperti daerah atau lingkungan sekitar perusahaan tetap terjamin. Jangan sampai lingkungan sekitar perusahaan merasa tidak mendapat manfaat sehingga merasa dirugikan.
“Ketika lingkungan merasa diabaikan, ini akan memicu persoalan baru dan bisa berpotensi mengganggu kelancaran operasional perusahaan, misalnya dengan demo, ancaman, atau bahkan mempersulit urusan apapun,” sambung dia.
Selain itu, Pemkab Pasuruan juga harus bisa memastikan bahwa CSR itu harus dinikmati masyarakat.
Jangan sampai disalahgunakan oleh oknum kepala desa, kepala wilayah, atau organisasi tertentu untuk kepentingannya sendiri bukan masyarakat.
Pemkab juga harus bisa memberikan jaminan keamanan dan perlindungan terhadap perusahaan dari pihak - pihak yang mencari keuntungan sepihak.
Baik dari oknum instansi terkait maupun organisasi masyarakat tertentu.
“Pemkab juga harus mampu melakukan pendampingan, kolaborasi yang epik dalam upaya pemenuhan normatif bagi perusahaan dengan berbagai level, membantu memetakan permasalahan, menganalisa dan mencari win win solusi untuk kebaikan bersama,” imbuhnya.
Minhoo juga berharap, penataan ulang CSR ini menjadi pintu masuk untuk Pemkab secara periodik menggelar audensi dengan berbagai pihak.
Terutama perusahaan untuk menggali info terbaru dan sharing tentang segala sesuatu yang bertujuan untuk menjaga kondusifitas.
“Jika hal-hal tersebut bisa dilakukan oleh pemerintah, kami yakin akan terjadi simbiosis mutualisme yang akan membawa dampak positif bagi semua pihak. Tentunya juga harus didukung dengan komitmen transparansi dalam pengelolaannya," pintanya. (one/mie)
Editor : Muhammad Fahmi