BANGIL, Radar Bromo – Di balik tembok Rutan Kelas IIB Bangil, semburat sukacita menyelimuti para warga binaan pemasyarakatan (WBP).
Hari Raya Idul Fitri 1446 H dan Hari Raya Nyepi yang berdekatan tahun ini membawa berkah tersendiri bagi mereka.
Negara memberikan “hadiah” berupa remisi khusus, yaitu pengurangan masa pidana yang diharapkan menjadi titik balik kehidupan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Rutan Bangil, Muhammad Faishol Nur, menyerahkan Surat Keputusan (SK) Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 2025 kepada tiga perwakilan warga binaan.
Momen ini bukan sekadar formalitas, tetapi simbol harapan baru bagi mereka yang tengah menjalani hukuman.
Data yang dihimpun radarbromo.jawapos.com menunjukkan, remisi khusus Nyepi diberikan kepada dua orang warga binaan.
Antara lain, Remisi Khusus (RK) I, sementara RK II nihil. Untuk Idul Fitri, 157 orang menerima RK I dan dua orang menerima RK II.
“Remisi ini bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi juga motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus berperilaku baik dan mengikuti program pembinaan dengan penuh kesungguhan,” ujar Faishol.
Ia berharap, momentum ini menjadi dorongan bagi mereka untuk menjadi pribadi yang lebih baik dan siap kembali ke masyarakat dengan bekal positif.
Faishol menegaskan, remisi ini adalah bentuk penghargaan negara bagi warga binaan yang telah menunjukkan perubahan positif dan kedisiplinan selama pembinaan.
“Ini bukan hadiah cuma-cuma. Ada syarat yang harus dipenuhi, yaitu perubahan perilaku yang signifikan,” tambahnya.
Pemberian remisi ini diharapkan dapat memotivasi warga binaan untuk terus berproses menjadi pribadi yang lebih baik.
Baca Juga: Hari Raya Nyepi, 1 Warga Binaan Rutan Kraksaan asal Sukapura Dapat Remisi Segini
Rutan Bangil berkomitmen untuk memberikan pembinaan yang berorientasi pada perubahan positif.
“Kami ingin, mereka keluar dari sini bukan sebagai mantan narapidana, tetapi sebagai individu yang siap berkontribusi positif bagi masyarakat,” tutur Faishol. (tom/hn)
Editor : Moch Vikry Romadhoni