BANGIL, Radar Bromo - Pemerintah Kabupaten Pasuruan memberikan kelonggaran bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk melaksanakan tugas kedinasan.
Mereka bisa bertugas dari rumah atau work from home (WFH), maupun dari mana saja atau work from anywhere (WFA) menjelang libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H.
Kebijakan ini diambil, menyusul adanya Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (SE MENPANRB) Nomor 2 Tahun 2025.
Berdasarkan SE tersebut, Kepala Perangkat Daerah di Kabupaten Pasuruan dapat menyesuaikan pelaksanaan tugas kedinasan ASN selama empat hari sebelum libur nasional dan cuti bersama, yaitu pada 24-27 Maret 2025.
Penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan dimaksud, dilaksanakan selama empat hari, sebelum libur nasional dan cuti bersama berlaku pada hari Senin tanggal 24 Maret 2025 sampai dengan hari Kamis tanggal 27 Maret 2025.
Namun, fleksibilitas ini diberikan dengan syarat, maksimal 25 persen dari jumlah pegawai di setiap perangkat daerah yang dapat melaksanakan WFH/WFA.
Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo meminta masing-masing kepala perangkat daerah, untuk menjadwalkan pegawainya yang melaksanakan WFH/WFA dengan ketentuan tersebut.
“Dan yang terpenting, penyesuaian ini tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik,” kata Mas Rusdi-sapaannya.
Untuk itu, ia menekankan beberapa langkah antisipatif perlu dilakukan. Terutama untuk menjamin pelayanan publik tetap tersedia.
Lebih-lebih, di sektor kesehatan, transportasi, dan keamanan. Ia juga berpesan agar penyediaan layanan yang ramah bagi kelompok rentan.
“Bagi Perangkat Daerah Penyelenggara Pelayanan Publik harus tetap menjamin penyelenggaraan pelayanan publik yang esensial dan berdampak langsung kepada masyarakat tetap tersedia dan dapat diakses,” bebernya.
Ia tidak ingin, kebijakan itu justru mengendurkan semangat pelayanan publik. Termasuk pada layanan kesehatan, layanan transportasi, layanan keamanan lainnya.
Serta memperhatikan penyediaan layanan yang ramah bagi kelompok rentan meliputi penyandang disabilitas, orang lanjut usia, wanita hamil, anak-anak, dan lainnya. (tom/one)
Editor : Jawanto Arifin