BANGIL, Radar Bromo – Tenggat waktu penyerahan Laporan Layanan Informasi Publik (LLIP) 2024 semakin dekat.
Namun sejumlah badan publik di Jawa Timur belum menunaikan kewajiban.
Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Timur pun mengingatkan, termasuk kepada Pemerintah Kabupaten Pasuruan, agar segera menyerahkan laporan tersebut sebelum 31 Maret 2025.
“Laporan ini wajib diserahkan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir,” ujar Ketua KI Jatim, Edi Purwanto.
Salinannya juga harus diberikan kepada KI Jatim. Kewajiban ini, lanjut Edi, diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik (SLIP).
KI Jatim telah memberikan bimbingan teknis kepada badan-badan publik di Jatim pada 15-16 Januari 2025.
“Penyusunan dan penyediaan LLIP tahunan adalah wujud komitmen badan publik dalam mengimplementasikan keterbukaan informasi,” kata Edi.
Sholahuddin, ketua Bidang Kelembagaan KI Jatim, mengapresiasi badan publik yang telah menyerahkan LLIP.
Adapun pemerintah daerah yang sudah menyerahkan laporan antara lain Pemkot Surabaya, Pemkot Pamekasan, Pemkot Blitar, Pemkot Mojokerto, Pemkab Malang, Pemkot Pasuruan.
LLIP, lanjut Sholahuddin, juga menjadi instrumen penilaian dalam Monitoring dan Evaluasi (Monev) KIP Badan Publik.
“Penyerahan LLIP melebihi 31 Maret 2025 akan mengurangi nilai Monev,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pasuruan, Ridwan Harris, menyatakan akan segera mengecek kembali status penyerahan LLIP tersebut. (tom/one)
Editor : Moch Vikry Romadhoni