BANGIL, Radar Bromo - Beredarnya kabar minyak goreng bersubsidi merek MINYAKITA yang tak sesuai takaran, menjadi perhatian Satgas Pangan Polres Pasuruan.
Untuk membuktikannya, tim Satgas melakukan pengecekan di sejumlah pasar yang ada di Kabupaten Pasuruan.
Pengecekan itu berlangsung Senin (10/3). Polres tidak sendirian. Karena melibatkan Disperindag Kabupaten Pasuruan untuk melakukan operasi.
Mereka menyisir pedagang minyak goreng di tiga pasar. Yakni Pasar Bangil, Pandaan dan Sukorejo.
Petugas kemudian mengambil sampel. Dan mengukur minyak goreng tersebut, dengan alat takar.
Baik untuk kemasan 700 mililiter ataupun yang 1 liter. Hasilnya, petugas mendapati isi dari minyak tersebut, tak sesuai takaran.
Untuk yang 700 mililiter, hanya berisi 660 mililiter. Sementara yang 1 liter, hanya berisi 970 mililiter.
“Ada temuan minyak goreng subsidi ini, isinya tidak sesuai dengan takaran. Berjumlah dua kemasan. Yakni kemasan 700 mililiter di Pasar Bangil dan 1 liter di Pasar Pandaan,” beber Kasatreskrim Polres Pasuruan sekaligus Ketua Satgas Pangan Polres Pasuruan AKP Adimas Firmansyah.
Keduanya diproduksi oleh produsen berbeda. Dari hasil temuan tersebut, pihak kepolisian bakal melakukan penyelidikan dan pendalaman, berkaitan dengan peredaran MINYAKITA tersebut.
“Apakah memang dari produsen. Atau mungkin dipalsu. Kami masih dalami,” tandasnya.
Kasatreskrim juga menghimbau masyarakat, untuk melapor.
Jika mendapati minyak subsidi yang tak sesuai takaran. (zal/one)
Editor : Jawanto Arifin