BANGIL, Radar Bromo–Punya pekerjaan sampingan memang tak dilarang. Namun, kalo kerjaan sampingannya jualan arak, jelas lain ceritanya. Bukannya keuntungan yang didapat, yang ada harus berurusan dengan hukum.
Hal itu dirasakan oleh Samhori, 30, asal Kecamatan Konang, Kabupaten Bangkalan.
Pria yang tiap harinya berjualan tahu tek keliling dan mengontrak di Kelurahan Pogar, Kecamatan Bangil, itu kini harus melewati hari-harinya dari balik jeruji besi.
Samhori ditangkap Sabtu (1/3) sekitar pukul 23.30. Ia diamankan tim Buser Polsek Bangil saat berada di rumah kontrakannya.
“Terlapor kami amankan menindaklanjuti laporan dari masyarakat, juga lidik di lapangan,” terang Kapolsek Bangil Kompol Akhmad Sukiyanto.
Saat petugas melakukan penggeledahan di rumah terlapor, petugas juga menemukan dan mendapati empat kardus berisi arak. Total berjumlah 91 botol.
Selanjutnya, malam itu juga petugas mengamankan serta membawa barang bukti dan pemilik barang tersebut ke Mapolsek Bangil.
“Untuk terlapor atau pemilik barangnya proses tipiring hari ini (3/3). Ia dijerat dalam pasal 5 atau pasal 7 Perda Kabupaten Pasuruan 10/2009 tentang pengawasan, pengendalian, dan penertiban terhadap peredaran dan penjualan minuman beralkohol di Kabupaten Pasuruan,” ungkapnya. (zal/mie)
Editor : Muhammad Fahmi