BANGIL, Radar Bromo–Memasuki bulan Ramadan, upaya pemberantasan narkoba di Kabupaten Pasuruan kian digencarkan. Terbaru, seorang pengedar sabu berhasil diamankan.
Ia adalah Taufik, 35, asal Desa Ngabar, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan. Ia diamankan tim Buser Satresnarkoba Polres Pasuruan pada Kamis (27/2), sekitar pukul 14.30, di pinggir jalan di Desa Pakijangan, Kecamatan Wonorejo.
“Pelaku adalah pengedar dan pemakai. Ia sudah ditetapkan menjadi tersangka. Kerjanya serabutan dan bukan residivis,” beber Kasat Resnakroba Polres Pasuruan AKP Agus Yulianto.
Dari hasil penyidikan, tersangka menjadi pengedar narkoba jenis sabu sejak 2024 lalu. Dari tangan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti.
Di antaranya, delapan kantong plastik berisi sabu dengan berat total 41,92 gram.
Serta tujuh buah PCR tube, dua buah timbangan elektrik, satu bendel plastik klip kosong, dua buah sekrop terbuat dari sedotan plastik.
Serta satu buah sendok, satu buah HP, dan satu unit motor Honda Beat tanpa nopol.
“Tersangka dan barang buktinya diamankan di mapolres, untuk kasusnya kini dalam proses penyidikan lebih lanjut,” tegasnya. (zal/mie)
Editor : Muhammad Fahmi