Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Sebanyak 178 Pelamar PPPK di Kabupaten Pasuruan Gagal Lolos Administrasi

Muhamad Busthomi • Sabtu, 1 Maret 2025 | 20:05 WIB
Ilustrasi PPPK
Ilustrasi PPPK

BANGIL, Radar Bromo - Seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasuruan memasuki babak baru.

Panitia Seleksi Daerah mengumumkan hasil seleksi administrasi, yang menunjukkan dari total 1.032 pelamar, 854 dinyatakan lolos.

Sementara 178 lainnya, harus menerima kenyataan pahit tidak memenuhi syarat administrasi.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pasuruan Ninuk Ida Suryani mengatakan, hasil verifikasi dokumen pelamar, telah dilakukan secara cermat dan transparan.

Para pelamar yang dinyatakan lolos, berhak melanjutkan ke tahapan selanjutnyA. Yaitu ujian seleksi kompetensi.

“Namun, panitia mengingatkan bahwa daftar nama ini, masih bersifat sementara dan dapat berubah jika terdapat sanggahan yang diterima,” katanya.

Sementara itu, ada 178 pelamar yang dinyatakan tidak lolos. Keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil verifikasi dokumen yang telah diunggah.

Ada berbagai alasan yang mendasari, kenapa mereka tidak lolos seleksi administrasi.

Salah satunya, karena surat pengalaman kerja tidak sesuai persyaratan. Ada juga yang tidak memenuhi syarat minimal aktif bekerja, selama dua tahun.

“Bagi pelamar yang merasa keberatan dengan hasil seleksi administrasi, panitia memberikan kesempatan untuk mengajukan sanggahan,” imbuhnya.

Kesempatan itu sudah dibuka selama tiga hari. Mulai tanggal 19 hingga 21 Februari 2025.

Panitia akan menjawab sanggahan paling lambat tujuh hari setelah pengajuan, yaitu pada tanggal 20 hingga 27 Februari 2025.

Sanggahan akan diterima jika kesalahan bukan berasal dari pelamar.

“Kami akan meneliti setiap sanggahan yang masuk dengan seksama. Jika kesalahan memang bukan dari pelamar, tentu akan kami terima,” tegas Ninuk. (tom/one)

Editor : Jawanto Arifin
#pppk #pemkab pasuruan