Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Terdakwa Pembunuh Sopir asal Kademangan Probolinggo di Kraton Pasuruan Dituntut 14 Tahun Penjara

Muhamad Busthomi • Jumat, 21 Februari 2025 | 00:44 WIB

 

TRAGIS: Adegan saat tersangka menyabet korban dengan celurit yang dibawanya. (Mokhamad Zubaidillah/ Radar Bromo)
TRAGIS: Adegan saat tersangka menyabet korban dengan celurit yang dibawanya. (Mokhamad Zubaidillah/ Radar Bromo)

BANGIL, Radar Bromo –Kasus pembunuhan terhadap sopir truk asal Kademangan, Kota Probolinggo, Mohammad Samsul, akhirnya memasuki babak baru.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan tuntutan terhadap terdakwa, Lukman Hakim, warga Ranuyoso, Lumajang, di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangil.

Lukman Hakim bin Busah, terdakwa dalam kasus ini, dituntut hukuman 14 tahun penjara.

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan bahwa Lukman Hakim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja merampas nyawa orang lain, sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primer.

Kasi Pidana Umum Kejaksaaan Negeri Kabupaten Pasuruan Oktaviandi Samsurizal mengatakan, perbuatan Lukman Hakim dianggap melanggar Pasal 355 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

JPU juga menuntut agar masa penahanan yang telah dijalani Lukman Hakim dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

“Di samping itu, JPU juga memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan,” katanya.

Terkait barang bukti, JPU meminta agar handphone merek Vivo Y12S warna biru milik korban, Samsul, dikembalikan kepada saksi bernama Rina Yuspita Dewi.

Sementara itu, sejumlah barang bukti lain seperti sepeda motor Honda Vario, handphone Infinix Smart 6, dan pakaian korban yang terdapat noda darah, dirampas untuk negara dan dimusnahkan.

Beberapa barang bukti digital seperti flashdisk yang berisi rekaman video korban dan CCTV juga tetap terlampir dalam berkas perkara.

“Tuntutan 14 tahun penjara ini menunjukkan bahwa JPU memandang serius kasus pembunuhan yang dilakukan oleh Lukman Hakim,” jelas Oktaviandi.

“Hukuman ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak melakukan tindakan serupa,” imbuhnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Lukman Hakim tega membunuh Mohammad Samsul dengan cara membacoknya.

Aksi pembacokan itu berlangsung Oktober 2024 lalu. Usai terdakwa diberhentikan sebagai kernet dan ditinggal oleh korban.

Terdakwa yang sakit hati, mencari korban. Saat bertemu di Jalan Raya Bendungan, Kecamatan Kraton, pembunuhan itu pun dilakukan. (tom/one)

Editor : Muhammad Fahmi
#PN Bangil #pembunuhan #kademangan #pasuruan #sopir #lumajang #tuntutan #kraton #probolinggo