BANGIL, Radar Bromo – Satpol PP Kabupaten Pasuruan tengah berjibaku dengan masalah klasik, menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang membandel di Alun-Alun Bangil.
Meski sudah berkali-kali diingatkan, para pedagang tetap ngotot berjualan di area hijau yang seharusnya steril dari aktivitas jual beli.
Kepala Satpol PP Kabupaten Pasuruan, Nurul Huda, mengakui bahwa pihaknya seringkali harus kucing-kucingan dengan pedagang.
Padahal, aturan tentang larangan berjualan di dalam Alun-Alun Bangil sudah sangat jelas tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup).
Tujuannya, untuk menjaga keindahan dan kenyamanan alun-alun sebagai ruang terbuka hijau bagi masyarakat.
“Alun-alun itu kan milik bersama, bukan tempat untuk berdagang. Harusnya, masyarakat bisa menikmati keindahan alun-alun, tanpa terganggu oleh aktivitas jual beli,” tegas Nurul.
Namun, para pedagang bersikukuh berjualan dengan alasan ekonomi. Mereka beranggapan, bahwa berjualan di alun-alun adalah satu-satunya cara untuk menafkahi keluarga.
Di satu sisi, pemerintah daerah ingin menjaga keindahan dan ketertiban di Alun-Alun Bangil.
Di sisi lain, pemerintah juga harus memikirkan nasib para pedagang yang mencari nafkah.
“Ini adalah dilema yang sulit. Kami tidak ingin melarang berjualan, tapi kami juga harus menegakkan aturan,” imbuhnya.
Sebagai solusi sementara, pemerintah daerah memberikan toleransi bagi pedagang untuk berjualan di sisi timur dan selatan alun-alun.
Asalkan tidak mengganggu lalu lintas. Namun, solusi ini bukan tanpa masalah.
“Kami khawatir jika dibiarkan, jumlah pedagang akan terus bertambah dan membuat alun-alun menjadi kumuh,” akunya. (tom/one)
Editor : Moch Vikry Romadhoni