Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Jalankan Opsen Pajak, Pemkab Pasuruan Siapkan Tim Penagihan

Muhamad Busthomi • Kamis, 6 Februari 2025 | 17:35 WIB
Ilustrasi pajak
Ilustrasi pajak

BANGIL, Radar Bromo - Pemkab Pasuruan tengah concern untuk menyiapkan tim penagih pajak.

Hal ini untuk menyesuaikan pemberlakuan sistem baru pungutan pajak kendaraan bermotor yang disebut opsen pajak.

Seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Dalam Pasal 83, disebutkan bahwa Tarif Opsen untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), sebesar 66 persen, Opsen BBNKB sebesar 66 persen dan Opsen Pajak MBLB sebesar 25 persen dihitung dari besaran pajak terutang.

Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Pasuruan, Digdo Sutjahjo mengatakan, opsen sebesar 66 persen dalam Pasal 83 tersebut, adalah pemasukan pajak yang menjadi hak pemerintah kabupaten atau kota.

“Jumlah tersebut dipungut langsung oleh pemkab atau pemkot. Sedangkan dalam ketentuan lama, pajak dipungut lebih dulu oleh pemerintah provinsi dan bagian pemkab atau pemkot diberikan kemudian,” katanya.

Opsen pajak kendaraan bermotor menggantikan cara dan pembagian pungutan pajak berdasarkan UU 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah.

Dalam kebijakan ini, pajak dipungut pemerintah provinsi. Dan pemkab atau pemkot, akan mendapat bagian sebesar 30 persen.

“Yang jelas, ini kami harapkan punya pengaruh signifikan terhadap kenaikan PAD,” imbuhnya.

Namun, pihaknya belum menghitung proyeksi pendapatan dari sektor tersebut. Mengingat, tahun ini merupakan tahun pertama kebijakan itu diterapkan.

Alih-alih fokus pada target pendapatan, Digdo lebih concern untuk menyiapkan tim penagihan bagi masyarakat yang menunggak membayar pajak.

“Tentu kami punya tanggung jawab lebih besar untuk mengoptimalkan penerimaan pendapatan itu, dengan memaksimalkan tim penagihan,” sambung dia.

Ia memastikan, memiliki sumber daya manusia yang cukup untuk melakukan penagihan.

Bahkan bila diperlukan, hal itu juga akan melibatkan jajaran pemerintah desa, kelurahan hingga kecamatan.

“Saya rasa karena menjadi instrumen pemerintah, tentu yang di bawah juga akan dilibatkan,” bebernya. (tom/one)

Editor : Jawanto Arifin
#bpkpd #opsen pajak #pemkab pasuruan