Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Tetap Diperpanjang, Pembatalan Bonus Masa Jabatan Kepala Desa Tak Berlaku di Pasuruan

Muhamad Busthomi • Sabtu, 18 Januari 2025 | 18:15 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

BANGIL, Radar Bromo – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan uji materiil terkait perpanjangan masa jabatan kepala desa, tidak berpengaruh pada kebijakan serupa yang telah diterapkan di Kabupaten Pasuruan.

DPRD setempat menyikapi putusan mk yang menolak gugatan uji materiil Pasal 118 huruf e Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa).

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan, Rudi Hartono mengatakan, putusan itu hanya berlaku di Konawe, daerah asal para penggugat.

"Putusan MK itu spesifik untuk kasus di Konawe. Di Pasuruan, perpanjangan masa jabatan kepala desa tetap berlaku sesuai dengan peraturan yang ada," tegas Rudi.

Ia meminta para kepala desa di Pasuruan, untuk tidak khawatir dan tetap menjalankan tugasnya.

"Mereka tidak perlu panik atau ragu-ragu. Masa jabatan mereka sudah diperpanjang dan itu sudah final," ujarnya.

Senada dengan Rudi, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Pasuruan, Rido Nugroho, juga menegaskan bahwa putusan MK tidak memengaruhi kebijakan perpanjangan masa jabatan kepala desa di Pasuruan.

Sebab, putusan MK itu, khusus untuk Kabupaten Konawe Selatan.

Sebagai informasi, gugatan itu dilayangkan lantaran masa jabatan kepala desa yang diperpanjang menjadi 8 tahun dan dapat menjabat paling banyak dua kali masa jabatan.

Pasal dimaksud mengatur tentang perpanjangan masa jabatan kepala desa yang masa jabatannya berakhir pada Februari 2024.

Penggugat berpendapat, kepala desa yang masa jabatannya habis pada November 2023, Desember 2023, dan Januari 2024 juga seharusnya mendapatkan perpanjangan.

Aturan yang ada, dianggap tidak memberikan kepastian hukum bagi kepala desa pada periode tersebut.

Untuk diketahui, 329 kades yang dikukuhkan pertengahan 2024 lalu. Sebanyak 320 orang Kades hasil Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak.

Sedangkan 9 orang lainnya, merupakan kades hasil Pilkades Antar Waktu. Ratusan kades yang dikukuhkan ada yang masa berakhirnya jabatan pada tahun 2025, 2028 dan tahun 2029. (tom/one)

Editor : Fahreza Nuraga
#jabatan #Tambahan #perubahan #kepala desa #bonus #mk #putusan