BANGIL, Radar Bromo - Polemik perombakan pimpinan alat kelengkapan DPRD Kabupaten Pasuruan, direspons Pemprov Jawa Timur.
Pemprov Jatim menyarankan agar setiap keputusan yang digulirkan parlemen daerah, sesuai regulasi yang ada.
Termasuk perombakan pimpinan AKD yang bergulir Desember lalu. Agar berpedoman pada ketentuan dalam UU 23/2014 dan PP 12/2018.
Surat jawaban Pemerintah Provinsi Jawa Timur terkait perombakan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPRD Kabupaten Pasuruan tersebut, ditandatangani oleh Plh Sekda Jatim, Benny Sampirwanto.
Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Samsul Hidayat menyebut, perombakan pimpinan AKD itu, sebenarnya sudah final. Tidak ada yang perlu diperdebatkan.
"Kami juga sudah konsultasi ke provinsi, didampingi sekretariat," katanya.
Bahkan, kata Samsul, sekalipun pemprov berpendapat agar perombakan pimpinan AKD harus berpedoman pada PP 12/2018, tak akan mempengaruhi keputusan yang sudah diambil.
"Toh dalam surat itu, tidak ada klausul bahwa yang kami lakukan menyalahi aturan. Hanya agar menyesuaikan PP dan saya menganggap apa yang sudah diputuskan sudah sesuai dengan PP," sampainya.
Namun, ia juga memahami bahwa parlemen daerah merupakan lembaga politik.
Sehingga tidak berlebihan apabila keputusan politik didalamnya, juga tidak bisa diterima begitu saja oleh semua pihak.
Tak terkecuali Fraksi Golkar yang selama ini keberatan dengan perombakan pimpinan AKD sebelum memasuki separuh masa jabatan dewan.
"Saya selaku ketua memberikan ruang bagi fraksi manapun yang tidak puas. Kalau memang ada yang mau konsultasi ke Kemendagri atau upaya lain, kami beri kesempatan," tukasnya.
Terpisah, Ketua Dewan Pembina DPD Partai Golkar Kabupaten Pasuruan Udik Djanuantoro mengatakan, jawaban pemprov sebenarnya sudah gamblang. Tidak multi tafsir.
"Pesan yang tersirat ketika pemprov memerintahkan agar berpedoman pada PP 12/2018, berarti perubahan pimpinan AKD kemarin mengandung makna belum berpedoman pada ketentuan tersebut," ungkapnya.
Agar tidak terjadi perdebatan lagi, kata Udik, sebaiknya pimpinan DPRD menerjemahkan isi surat itu ke dalam kegiatan kedewanan.
Misalnya dengan mencabut keputusan terkait perombakan pimpinan AKD yang memang digulirkan sebelum 2 tahun 6 bulan.
"Bagi Golkar, ini bukan semata mempertahankan jabatan. Lebih dari itu, kami ingin menjaga norma dan aturan kelembagaan, bukan main kayu seperti ini," sambung dia.
Udik juga keberatan dengan pernyataan Ketua DPRD yang beralasan merombak pimpinan AKD dengan dalih menjaga harmonisasi legislatif dan eksekutif.
Menurutnya, dua lembaga itu merupakan mitra kerja dalam menjalankan program-program pemerintahan.
"Apakah Golkar selama ini dianggap tukang ngisruh? Sehingga dianggap tidak harmonis ketika ada Golkar disitu. Justru kami selama ini hadir sebagai penyeimbang dan pendingin suasana," urai Udik.
Sementara itu, Ketua Jaringan Informasi Masyarakat Chairil Muchlis berpendapat, anggapan ketua DPRD dalam memaknai surat pemprov, bahwa perombakan pimpinan AKD tak menyalahi aturan, merupakan kesesatan berpikir. Padahal, kata dia, bunyi surat itu sangat jelas untuk bisa dipahami.
"Artinya, ketika pemprov saja menggaruskan DPRD berpedoman pada UU dan PP, itu tidak bisa diotak-atik lagi," tudingnya.
Muchlis menilai, surat tersebut semakin menguatkan jika perombakan pimpinan AKD yang tidak sesuai PP Nomor 12 tahun 2018 akan dibatalkan, seandainya perkara ini dilanjut ke PTUN.
Pihaknya mendorong Fraksi Golkar yang keberatan dengan keputusan tersebut agar menempuh jalur hukum.
"Kami mendorong Fraksi Golkar untuk melakukan gugatan ke PTUN. Bahkan jika perubahan AKD tetap lanjut, ketua dewan berpotensi dilaporkan ke BK atas dasar mengabaikan aturan dan dugaan kebohongan public. Karena jawaban hasil konsultasi dengan provinsi yang disampaikan dalam forum audensi, sangat berbeda dengan jawaban tertulis," cecarnya. (tom/one)
Editor : Jawanto Arifin