Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Soal Polemik Perombakan AKD, DPRD Kabupaten Pasuruan Pilih Tunggu Jawaban Tertulis Pemprov

Muhamad Busthomi • Selasa, 7 Januari 2025 | 18:45 WIB
BERPOLEMIK: Kalangan aktivis saat mempertanyakan perombakan AKD di DPRD Kabupaten Pasuruan.
BERPOLEMIK: Kalangan aktivis saat mempertanyakan perombakan AKD di DPRD Kabupaten Pasuruan.

BANGIL, Radar Bromo - Polemik terkait perombakan pimpinan alat kelengkapan DPRD Kabupaten Pasuruan belum juga usai.

Bahkan, keputusan yang digulirkan pertengahan Desember lalu masih berpotensi dianulir.

DPRD sendiri masih menunggu jawaban Biro Otonomi Daerah Pemprov Jawa Timur.

Hal itu terungkap saat sejumlah aktivis yang tergabung dalam Gerakan Rakyat untuk Transparansi dan Akuntabilitas Publik (Gertap) audiensi di Gedung Parlemen Daerah, kemarin (6/1).

Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Samsul Hidayat mengatakan, urgensi perombakan AKD hanya mengakomodir usulan fraksi. Sebagian besar menginginkan perubahan.

“Kalau ditanya apa urgensinya pergantian dilakukan 4 bulan, karena mungkin belum tampak kinerjanya, kami kembalikan itu adalah keputusan politik. Pimpinan hanya mengakomodir,” katanya.

Ia menyebut mayoritas fraksi sepakat digulirkannya pergantian pimpinan AKD. Dalam PP 12/2018 dan Tatib DPRD, kata Samsul, tidak diatur alasan pemberhentian pimpinan alat kelengkapan DPRD, kecuali karena adanya sanksi pemberhentian sebagai pimpinan alat kelengkapan DPRD.

Tidak diaturnya alasan pemberhentian pimpinan alat kelengkapan DPRD tersebut maka dimungkinkan alasan pemberhentian sesuai dengan keputusan politik yang disepakati paripurna DPRD.

Para pengganti pimpinan AKD itu kemudian meneruskan sisa masa jabalan yang digantikan, selama 2 tahun 6 bulan.

“Setiap keputusan pasti ada yang senang dan tidak seneng, ada pro dan kontra, tapi kami sudah berkonsultasi dengan Biro Otoda dan Biro Hukum,” ujarnya.

Akan tetapi, Hanan Perwakilan Gertap menyoroti konsultasi yang dilakukan tidak bisa dibuktikan secara administratif.

Sebab tidak ada secarik pun berita acara hasil konsultasi tersebut. Padahal lembaga legislatif seharusnya tertib administrasi.

“Bagaimana mungkin konsultasi terkait kelembagaan dilakukan tanpa ada dokumen administratif. Mirisnya, omong-omongan malah dijadikan dasar mengambil keputusan,” sampainya.

Menariknya, Rias Yudikari Drastika selaku Wakil Ketua DPRD juga mengaku tak dilibatkan ketika pimpinan melakukan konsultasi ke Pemprov Jatim.

Menurutnya, paripurna internal yang digelar 19 Desember lalu sedianya hanya menjadwalkan agenda tunggal. Yakni pengesahan tata tertib.

“Tetapi kemudian dalam forum mengamanatkan Banmus menjadwalkan pemilihan pimpinan AKD. Dan bagi Golkar itu tidak sesuai ketentuan. Namun Pak ketua menyampaikan sudah berdasarkan hasil konsultasi biro otoda dan pemerintah daerah, maka kami tidak bisa berbuat banyak,” katanya.

Idealnya, pimpinan legislatif bersifat kolektif kolegial. Semua punya hak yang sama. Tetapi diakuinya dirinya tak pernah diajak bicara mengenai perombakan pimpinan AKD.

Rias sendiri kemudian berinisiatif untuk mendatangi Kepala Biro Otonomi Daerah Pemprov Jawa Timur yang kebetulan merangkap Plt Kepala Biro Hukum.

“Kami didampingi Kepala Bagian Hukum, sudah dapat jawaban yang gamblang bahwa perombakan AKD yang masih 3 bulan tidak sesuai dengan ketentuan, sekalipun dengan alasan politis mekanisme perombakan itu tidak bisa dipaksakan,” ulasnya.

Rias sendiri lalu meminta DPRD bersurat ke Pemprov Jawa Timur untuk mendapatkan jawaban tertulis.

Ia yakin jawaban itu akan sama saat dirinya berkonsultasi selama tidak ada intervensi politik dari luar.

“Insyaallah kalau tidak ada tekanan dan pengaruh akan jadi berita baik dan pelajaran bagi kita kedepan. Karena jika tradisi semacam ini diteruskan, sama halnya kita mengajarkan politik niretika,” sampainya.

Menanggapi hal itu, Samsul mengaku akan menunggu jawaban Pemprov Jatim.

“Kalaupun jawabannya menguatkan pendapat Kepala Biro Otonomi Daerah tentu akan kami sampaikan ke forum pimpinan dan fraksi,” ujarnya. (tom/one)

Editor : Jawanto Arifin
#akd #dprd kabupaten pasuruan