Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Perombakan Pimpinan AKD Tuai Pro-Kontra, Wajarkah atau Perlu Digugat?

Muhamad Busthomi • Selasa, 24 Desember 2024 | 18:25 WIB
PRO KONTRA: Kalangan aktivis saat menghadap Pimpinan DPRD Kabupaten Pasuruan.
PRO KONTRA: Kalangan aktivis saat menghadap Pimpinan DPRD Kabupaten Pasuruan.

BANGIL, Radar Bromo - Perombakan pimpinan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) di parlemen daerah Kabupaten Pasuruan menuai pro kontra.

Senin (23/12), sejumlah pegiat LSM mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Pasuruan.

Ketua Jimat (Jaringan Informasi Masyarakat), Choiril Muchlis, menyoroti manuver politik di tubuh DPRD Kabupaten Pasuruan yang tiba-tiba merombak AKD.

Ia mengatakan, perdebatan terkait regulasi yang mendasari perombakan pimpinan AKD itu tidak akan selesai.

Tetapi ia menilai, dinamika politik yang terjadi, baik skala nasional maupun daerah, hampir mirip.

Seringkali kekuasaan mengganggu rasa keadilan. Imbasnya, ada kelompok yang merasa terusik dengan keputusan politik.

Dan ia melihat hal itu juga dirasakan beberapa fraksi di DPRD, seperti Fraksi Golkar dan Fraksi Nasdem.

"Maka perlu dipertanyakan urgensi pergantian pimpinan AKD. Apakah kasus semacam ini juga pernah terjadi di DPRD lain," katanya.

Di sisi lain, ia juga enggan menerima begitu saja alasan sejumlah fraksi yang mengusulkan perombakan itu demi menjaga harmonisasi antara legislatif dengan eksekutif setelah pilkada.

Ia menyebut, perombakan itu memiliki celah untuk digugat di PTUN.

"Dan kami akan mendorong fraksi-fraksi untuk menggugat supaya bisa memenuhi rasa keadilan," imbuhnya.

Berbeda dengan Ketua GM FKPPI Pasuruan Ayi Suhaya, yang mengatakan pro kontra terhadap perombakan AKD merupakan hal yang wajar.

Itu bagian dari tumbuhnya kepedulian publik terhadap dinamika daerah.

"Yang terpenting bagi saya, setelah pilkada ini tidak ada lagi 01 atau 02. Perombakan AKD ini, kami harapkan benar-benar proporsional sesuai perolehan kursi," sampainya.

Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat menguraikan, pendapat para aktivis merupakan bentuk kepedulian terhadap lembaga legislatif.

Urgensi perombakan AKD hanya mengakomodir usulan fraksi. Sebagian besar menginginkan perubahan.

"Kalau ditanya apa urgensinya pergantian dilakukan 4 bulan, karena mungkin belum tampak kinerjanya. Kami kembalikan itu adalah keputusan politik. Pimpinan hanya mengakomodir," paparnya.

Ia menyebut, mayoritas fraksi sepakat digulirkannya pergantian pimpinan AKD. Dalam PP 12/2018 dan Tatib DPRD, kata Samsul, tidak diatur alasan pemberhentian pimpinan alat kelengkapan DPRD, kecuali karena adanya sanksi pemberhentian sebagai pimpinan alat kelengkapan DPRD.

Tidak diaturnya alasan pemberhentian pimpinan alat kelengkapan DPRD tersebut, maka dimungkinkan alasan pemberhentian sesuai dengan keputusan politik yang disepakati paripurna DPRD.

Para pengganti pimpinan AKD itu, kemudian meneruskan sisa masa jabatan yang digantikan, selama 2 tahun 6 bulan.

"Setiap keputusan pasti ada yang senang dan tidak seneng, ada pro dan kontra, tapi saya bertanggung jawab terhadap keputusan ini," ujarnya. (tom/one)

Editor : Jawanto Arifin
#akd #dewan #dprd kabupaten pasuruan #parlemen