Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Dua Pembobol Apotek Bermobil Akhirnya Dibekuk, Pelakunya Tak Disangka-sangka

Rizal Syatori • Kamis, 19 Desember 2024 | 04:46 WIB
BEBERKAN: Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Achmad Doni Meidianto bersama jajarannya menunjukkan barang bukti yang berhasil diamankan. Dua tersangka kasus pembobolan apotek berhasil diringkus.
BEBERKAN: Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Achmad Doni Meidianto bersama jajarannya menunjukkan barang bukti yang berhasil diamankan. Dua tersangka kasus pembobolan apotek berhasil diringkus.

BANGIL, Radar Bromo - Aksi pembobolan Apotek Barokah di Dusun Blawi, Desa Masangan, Kecamatan Bangil, akhirnya terbongkar.

Dua terduga pelaku berhasil ditangkap. Sementara, satu lainnya masih dalam pengejaran.

Mereka adalah Andi Dwi Prasetyo, 35, asal Kecamatan Ulujami, Kabupaten Pemalang dan Herwanto, 43, warga Desa Tejowangi, Kecamatan Purwosari. Keduanya dibekuk Sabtu (14/12) sekitar pukul 12.30 siang.

“Kedua tersangka diamankan saat berada di dalam rumah berlokasi di Gang Sono, Lingkungan Tretes, Kelurahan/Kecamatan Prigen,” ucap Kasi Humas Polres Pasuruan Ipda Joko Suseno.

Joko menguraikan, terduga pelaku sebenarnya berjumlah tiga orang. Mereka melancarkan aksinya, saat apotek dalam keadaan kosong, Rabu (11/12) dini hari.

Para tersangka mendatangi Apotek Barokah di tepi Jalan Blawi, Desa Masangan, Kecamatan Bangil, dengan mengendarai mobil Daihatsu Xenia (di berita sebelumnya Avanza, red).

Mereka mendekati gembok pagar dan merusaknya dengan alat pemotong besi. Selanjutnya mereka menonaktifkan saklar listrik.

Dan masuk ke dalam apotek, setelah merusak gembok pada pintu depan.

Di dalam apotek milik Sri Jumiati, 46, warga Kelurahan Pagak, Kecamatan Beji, mereka menggasak uang dan barang dagangan apotek. Total kerugian, mencapai lebih dari Rp 36 juta.

Pasca kejadian itu, korban melaporkan ke polisi. Dari laporan itu, petugas bergerak melakukan penelusuran.

Hingga dua di antaranya, berhasil ditangkap. Sementara, satu tersangka lain, BN, masih dalam pengejaran.

Petugas juga menyita sejumlah barang bukti. Selain sebuah mobil Daihatsu Xenia nopol N 1504 SW juga sebuah gunting besi, dua buah pisau, tiga buah obeng, satu set kunci T, dua buah linggis, uang tunai Rp 2,5 juta dan beberapa barang bukti lainnya.

“Keduanya dijerat dengan pasal 363 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancamannya, 7 tahun penjara,” sampainya. (zal/one)

Editor : Jawanto Arifin
#bobol #maling #apotek