BANGIL, Radar Bromo– PT Bangun Konstruksi Persada (BKP) yang mengerjakan proyek pembangunan Gedung BPBD Kabupaten Pasuruan digugat.
Gugatan dilayangkan lantaran penyedia jasa konstruksi itu dijatuhi sanksi berupa larangan mengikuti tender pada bidang jasa konstruksi oleh Mahkamah Agung.
Namun, nyatanya rekanan itu mengikuti tender di Kabupaten Pasuruan.
Bahkan, memenangkan tender pembangunan gedung BPBD Kabupaten Pasuruan di Kecamatan Kraton.
Gugatan itu sendiri didaftarkan ke PN Bangil dan diajukan oleh DPP Lembaga Pergerakan Masyarakat Peduli Jasa Konstruksi (LPM-PJK).
Yang digugat antara lain mantan Bupati Pasuruan Irsyad Yusuf, Mantan Wakil Bupati Mujib Imron, Kadis Sumber Daya Air Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Pasuruan.
Juga Kepala BPBJ, Ketua Banggar DPRD Kabupaten Pasuruan, Inspektorat, Kepala BPKP, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), dan PT Bangun Konstruksi Persada.
Alasannya, PT Bangun Konstruksi Persada terbukti bersalah melanggar Pasal 22 UU Nomor 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Putusan itu dituangkan dalam putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) Perkara Nomor 127 K/Pdt.Sus-KPP U/2023 tertanggal 22 Februari 2023.
MA menjatuhkan sanksi ke PT BKP pidana denda. Juga sanksi larangan mengikuti tender pada bidang jasa konstruksi yang sumber pembiayaannya dari APBN dan APBD selama 1 (satu) tahun di seluruh Indonesia sejak putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap.
Tetapi, PT BKP justru bisa mengikuti lelang tender proyek pembangunan gedung BPBD yang diadakan BPBJ.
Sementara itu, Bupati, Wakil Bupati, dan para pihak ikut digugat karena dianggap melakukan pembiaran, tidak verifikasi atau inspeksi terhadap pengadaan proyek ini.
Sehingga, PT BKP yang seharusnya tidak bisa mengikuti proses lelang justru bisa mengikuti lelang dan akhirnya menjadi pemenang. Proses pengadaan ini yang digugat karena dianggap luput dari pengawasan.
Fungsional Pengelola Barang dan Jasa BPBJ Kabupaten Pasuruan Susiadi Hari Priyanto mengatakan, proses lelang proyek itu dimulai 12 April 2023 dan selesai 12 Mei 2023.
PT Bangun Konstruksi Persada mengajukan penawaran dengan angka Rp18,9 miliar yang kemudian ditetapkan sebagai nilai kontrak pekerjaan
”Dalam tahap evaluasi lelang, kami sudah cek daftar hitam LKPP dan PT Bangun Konstruksi Persada tidak ada. Artinya, tidak sedang menjalani sanksi black list,” katanya.
Ia mengaku tidak tahu dengan putusan kasasi di tingkat Mahkamah Agung.
”Di sisi lain, kami juga tidak memiliki kewajiban untuk menelusuri apakah penyedia yang mengikuti lelang sedang berperkara atau tidak,” katanya.
Yang jelas, pihaknya mengacu pada mekanisme evaluasi kualifikasi sesuai regulasi yang mengatur soal pengadaan barang dan jasa.
Di antaranya, menyertakan surat pernyataan tidak masuk daftar hitam, keikutsertaannya tidak menimbulkan pertentangan kepentingan pihak yang terkait, tidak dalam pengawasan pengadilan, dan tidak pailit.
”Dan itu sudah dipenuhi PT Bangun Konstruksi Persada dengan delapan poin yang dicantumkan dalam surat pernyataan. Termasuk menyatakan tidak sedang dalam sanksi pidana, daftar hitam, dan pailit,” paparnya.
Lebih dari itu, gugatan tersebut justru dinilai tidak berdasar hukum yang jelas.
Lujeng Sudarto, direktur PUSAKA menilai gugatan ini salah alamat. Sebab, persoalan itu seharusnya dibawa ke Pengadilan Tata Usaha Negara, bukan Pengadilan Negeri.
”Saya kira hakim PN Bangil juga bisa memberi pemahaman karena gugatan ini salah sasaran,” urainya.
Ayik Suhaya, ketua GM FKPPI menilai gugatan yang dilayangkan ini tidak masuk akal dan terkesan dipaksakan. Dia juga heran dengan gugatan yang dilayangkan.
”Pertanyaannya, siapa yang memaksakan gugatan ini. Mencari-cari saja gugatan yang dilayangkan,” tutupnya. (tom/hn)
Editor : Muhammad Fahmi