BANGIL, Radar Bromo - Empat remaja diamankan polisi. Mereka dijebloskan ke tahanan, usai dugaan pengeroyokan yang dilakukan.
Keempat tersangka itu, adalah MSA, 18; MS, 17; MA, 18 dan AAC, 16, yang merupakan remaja asal Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan.
“Keempatnya ditetapkan tersangka atas pelanggaran pasal 184 KUHP. Mereka kini diamankan di Mapolres Pasuruan,” ujar Kasi Humas Polres Pasuruan Iptu Joko Suseno.
Menurut Joko, penangkapan keempatnya bermula dari tindak pengeroyokan yang dilakukan kepada Muhammad Fikri, 20, warga Desa Ambal Ambil, Kecamatan Kejayan.
Fikri menjadi korban pengeroyokan, Sabtu (30/11) sekitar pukul 23.30 lalu.
Ketika itu, ia datang ke lapangan Desa Tejowangi, Kecamatan Purwosari. Malam itu, ia tidak sendirian.
Melainkan bersama sejumlah temannya. Pada saat perjalanan pulang, korban dan rekan-rekannya, bertemu gerombolan tersangka.
Saat itulah, terjadi cekcok hingga berujung bentrok. Kalah jumlah, korban dan rekan-rekannya berhamburan.
Akhirnya, menyisakan korban yang dihajar oleh puluhan remaja tersebut. Sehingga, korban mengalami luka dibagian kepala dan harus menjalani perawatan medis di RS Prima Husada, Sukorejo.
“Kejadiannya di Dusun Kemirahan, Desa Tejowangi, Kecamatan Purwosari. Pasca kejadian, kasus ini dalam lidik oleh Unitreskrim Polsek Purwosari dan Satreskrim Polres Pasuruan. Akhirnya berhasil menangkap empat orang remaja, terduga pelaku pengroyokan terhadap korban,” beber dia.
Keempatnya diamankan Selasa kemarin (3/12), sekitar pukul 02.00. Mereka diamankan di rumahnya masing-masing. (zal/one)
Editor : Jawanto Arifin