Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Dianggap Provokatif, Kantor Disnaker Kabupaten Pasuruan Digeruduk Serikat Pekerja, Minta Agar Seorang Mediator Dipecat

Rizal Syatori • Selasa, 3 Desember 2024 | 14:47 WIB
DATANGI DISNAKER: Kalangan serikat pekerja dari KSPSI dan KSPI Kabupaten Pasuruan saat mendatangi Disnaker Kabupaten Pasuruan di Bangil.
DATANGI DISNAKER: Kalangan serikat pekerja dari KSPSI dan KSPI Kabupaten Pasuruan saat mendatangi Disnaker Kabupaten Pasuruan di Bangil.

BANGIL, Radar Bromo - Kantor Disnaker Kabupaten Pasuruan di Kecamatan Bangil, digeruduk kalangan serikat pekerja, kemarin (2/12).

Mereka yang berasal dari KSPSI dan KSPI tersebut, bukan untuk membahas UMK Kabupaten Pasuruan tahun 2025.

Tetapi untuk melaporkan SA, salah seorang mediator yang selama ini berdinas di Disnaker Kabupaten Pasuruan. SA dianggap provokatif.

“Sebagai seorang mediator, SA, selama ini kerap sekali bersikap provokatif. Tidak hanya sekali saja, tapi sudah berulang kali. Makanya, kami bersama rekan-rekan, datang ke kantor Disnaker untuk melaporkan yang bersangkutan,” jelas Ketua KSPSI Kabupaten Pasuruan, Suherman.

Pria asal Desa Karangjati, Kecamatan Pandaan ini menuturkan, sebagai seorang mediator, harusnya SA bisa bersikap bijak.

Tidak memojokkan buruh ataupun serikat. Sehingga, bisa menciptakan kondusif saat kalangan buruh mengalami persoalan.

Menginggat, posisi seorang mediator adalah penting. Apalagi, terkait dengan urusan berkaitan dengan hubungan industrial.

“Sikap SA yang kerap provokatif baik di story WA ataupun momen lainnya inilah, yang malah memicu ketegangan di kalangan buruh. Karena harusnya, ia bisa bersikap bijak sehingga tercipta suasana yang kondusif,” tukasnya.

Dasar itulah, yang membuatnya mendesak. Agar SA disanksi. Bila perlu dimutasi supaya tidak memicu kegaduhan.

Sementara itu, Kepala Disnaker Kabupaten Pasuruan Moch. Nur Kholis menyampaikan, bakal menindaklanjuti laporan tersebut.

“SA Merupakan fungsional mediator hubungan industrial. Kami akan tindaklanjuti pengaduan tersebut,” urainya. (zal/one)

Editor : Jawanto Arifin
#kspi #kspsi #serikat pekerja