BANGIL, Radar Bromo - Pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, tuntas kemarin (27/11).
Setelahnya, tahapan penting yang tak kalah krusial adalah penghitungan suara dan rekapitulasi hasil perolehan suara yang dilakukan secara berjenjang.
Disisi lain, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasuruan juga memanfaatkan aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik (Sirekap), yang memungkinkan masyarakat memantau perkembangan hasil pemilu secara langsung.
Fatimatuz Zahro, Komisioner Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Pasuruan, menjelaskan bahwa masyarakat bisa mengakses hasil penghitungan suara melalui laman resmi di https://pilkada2024.kpu.go.id.
“Nanti masyarakat tinggal memilih provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan. Hasil perhitungan suara akan langsung muncul di layar,” ujarnya.
Penerapan aplikasi ini bertujuan untuk mengurangi potensi kesalahan dalam proses rekapitulasi suara.
Selain itu, Zahro menekankan bahwa Sirekap juga berfungsi untuk memastikan transparansi, dengan cara mencegah potensi manipulasi data suara yang dapat merusak integritas proses pemilu.
“Hasil dari setiap tempat pemungutan suara (TPS) pada hari pemungutan suara akan langsung ditampilkan di laman tersebut,” tambahnya.
Meski demikian, Ketua KPU Kabupaten Pasuruan, Ainul Yaqin, mengingatkan bahwa hasil resmi Pilkada 2024 tetap mengacu pada rekapitulasi suara yang dilakukan secara manual melalui tahapan berjenjang.
Setelah penghitungan suara di TPS, hasil akan direkapitulasi di tingkat kecamatan.
“Rekapitulasi di kecamatan akan dilakukan sehari setelah pemungutan suara, karena Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) perlu memberi tahu saksi-saksi tentang jadwal rekapitulasi,” jelas Ainul.
Rekapitulasi suara di 24 kecamatan di Kabupaten Pasuruan dijadwalkan akan dimulai besok, 29 November.
Tahapan selanjutnya adalah rekapitulasi suara di tingkat kabupaten, yang akan diikuti dengan penetapan hasil penghitungan suara. (tom/one)
Editor : Jawanto Arifin