BANGIL, Radar Bromo - Dua pasangan calon (paslon) dalam Pemilihan Bupati (Pilbup) Pasuruan berencana menggelar pesta rakyat pada hari terakhir masa kampanye mereka.
Acara tersebut akan menampilkan pertunjukan dengan menggunakan sound horeg sebagai daya tarik utama untuk mengundang kerumunan massa.
Namun, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pasuruan mengeluarkan imbauan.
Dua paslon diminta agar tidak sekali-kali melanggar ketentuan yang berlaku dalam kegiatan kampanye akbar pada 23 November mendatang.
Ketua Bawaslu Kabupaten Pasuruan, Arie Yoenianto, menjelaskan bahwa imbauan tersebut didasarkan pada Undang-Undang Pemilihan Nomor 10 Tahun 2016, yang mengatur ketentuan tentang kampanye dalam Pasal 69 huruf (j).
Selain itu, Bawaslu juga mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024, khususnya Pasal 57 Ayat 1 Huruf (j), yang mengatur lebih lanjut soal aturan kampanye.
“Jika paslon melanggar ketentuan ini, ada dua jenis sanksi yang bisa dijatuhkan, yakni sanksi administratif dan pidana,” kata Arie.
Sanksi pidana bisa berupa hukuman penjara antara 1 hingga 6 bulan, dengan denda mulai dari Rp 100 ribu hingga Rp 1 juta.
Lebih lanjut, Arie menegaskan bahwa imbauan ini tidak hanya ditujukan kepada pasangan calon yang akan menggelar pawai.
Melainkan juga untuk masyarakat umum yang berencana menggelar pawai, baik dengan berjalan kaki maupun menggunakan kendaraan di jalan raya tanpa izin.
“Hal ini bertujuan agar kegiatan kampanye tidak mengganggu kenyamanan masyarakat umum,” katanya.
Namun, Bawaslu memperbolehkan kampanye yang diadakan dengan massa yang terkumpul di satu lokasi yang telah disepakati.
“Kami akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk memastikan keamanan dan kelancaran jalannya kampanye, terutama jika ada kerumunan yang harus dikawal,” katanya.
Tanpa pengawalan yang tepat, kata Arie, khawatir hal ini akan menyebabkan kemacetan di jalan raya.
Sebagai informasi, kedua paslon di Kabupaten Pasuruan dijadwalkan untuk menggelar kampanye akbar pada 23 November mendatang.
Pasangan calon nomor urut 1 Abdul Mujib Imron-Wardah Nafisah rencananya menggelar kampanye akbar di Lapangan Martopuro, Kecamatan Purwosari. Sedangkan pasangan calon nomor urut 2 M. Rusdi Sutejo-M. Shobih Asrori di Stadion R. Soedarsono, Pogar, Kecamatan Bangil. (tom/fun)
Editor : Abdul Wahid