BANGIL, Radar Bromo - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Pasuruan, Teguh Ananto, memberikan ultimatum kepada seluruh kepala desa (kades) untuk tidak terlibat dalam politik praktis.
Kades juga harus menjaga netralitas dalam Pemilihan Bupati (Pilbup) Pasuruan.
Hal ini disampaikannya, menyusul kekhawatiran adanya potensi penyalahgunaan jabatan oleh kepala desa yang dapat memengaruhi proses demokrasi.
Teguh mengingatkan, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014, kepala desa, lurah, dan perangkat desa kelurahan dilarang terlibat langsung dalam mendukung pasangan calon dalam Pilkada.
Para pejabat desa juga dilarang membuat keputusan atau tindakan yang dapat menguntungkan atau merugikan pasangan calon tertentu.
Konsekuensinya, mereka yang melanggar bisa berujung pada ancaman pidana, dengan hukuman penjara minimal 1 bulan hingga maksimal 6 bulan, serta denda antara Rp 600 ribu hingga Rp 6 juta.
“Karena bagaimanapun, kepala desa memiliki pengaruh besar di akar rumput. Suara mereka didengar dan sering kali diikuti oleh masyarakat,” kata Teguh dalam sosialisasi netralitas kepala desa di Gedung Maslahat, kemarin (14/11).
Ia menegaskan pentingnya kepala desa menjaga netralitas agar jabatan mereka tidak disalahgunakan untuk kepentingan politik.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan, Rudi Hartono, menyambut baik upaya pemerintah dalam mengingatkan para kepala desa untuk menjaga netralitas.
Menurut Rudi, meskipun kepala desa memiliki hak politik seperti warga negara lainnya, mereka diharapkan dapat menahan diri.
Agar tidak mencampuradukkan tugas dan kewajiban dengan kepentingan politik.
“Ini adalah pesta demokrasi. Kami tidak menghalangi hak politik kepala desa. Tetapi kami berharap, mereka dapat menjaga netralitas dan tidak terlibat dalam dukungan terhadap calon tertentu,” ujar Rudi.
Kepala Bakesbangpol, Eddy Supriyanto, menyebutkan bahwa selain kepala desa, pembinaan sebelumnya juga telah diberikan kepada para lurah di Pasuruan.
“Hari ini, kami lakukan pembinaan kepada seluruh kepala desa se-Kabupaten Pasuruan, total ada 341 kepala desa,” ujar Eddy.
Eddy menambahkan, kegiatan ini merupakan bagian dari upaya rutin. Untuk memastikan bahwa seluruh aparatur negara, baik ASN maupun kepala desa, dapat menjalankan tugasnya secara profesional dan bebas dari pengaruh politik praktis.
“Kami berharap semua pihak bisa menjalankan tugasnya dengan netral tanpa keberpihakan kepada calon tertentu,” imbuhnya.
Senada, Ketua Bawaslu Kabupaten Pasuruan Arie Yoenianto juga menekankan pentingnya netralitas kepala desa di tengah perhelatan politik.
Apalagi sejauh ini, lembaganya sudah menerima laporan dugaan pelanggaran netralitas tiga kepala desa.
“Maka setelah ini, kami harap tidak ada lagi kepala desa yang menyalahgunakan jabatannya untuk mendukung salah satu calon,” tandasnya. (tom/one)
Editor : Jawanto Arifin