Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Dianggap Asal-asalan, Dewan Sentil Pemasangan APK oleh KPU Kabupaten Pasuruan

Muhamad Busthomi • Rabu, 13 November 2024 | 21:05 WIB
DIPERTANYAKAN: Rapat dengar pendapat antara Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan dengan KPU Kabupaten Pasuruan. Dalam kesempatan itu, legislatif menyentil anggaran pemasangan APK.
DIPERTANYAKAN: Rapat dengar pendapat antara Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan dengan KPU Kabupaten Pasuruan. Dalam kesempatan itu, legislatif menyentil anggaran pemasangan APK.

BANGIL, Radar Bromo - Fasilitas kampanye yang diberikan KPU Kabupaten Pasuruan disoal dewan. Lantaran tidak sedikit alat peraga yang dipasang asal-asalan.

Padahal, KPU mengalokasikan anggaran tersendiri untuk pemasangan alat peraga.

Bahkan, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan, Rudi Hartono mengaku geram, lantaran KPU tak bisa menunjukkan mana APK yang mereka fasilitasi dan mana APK yang dicetak oleh masing-masing tim pasangan calon.

Masalah itu terjadi, lantaran setiap tim juga diperbolehkan mencetak APK dengan desain yang sama dengan fasilitas dari KPU.

“Kalau melihat pemasangannya, juga perlu diawasi oleh masyarakat dan laporkan bilamana ada temuan. Karena pemasangannya itu sudah ada anggaran tersendiri,” kata Rudi, seusai rapat dengar pendapat dengan jajaran KPU Kabupaten Pasuruan, Senin (11/11) sore.

Menurutnya, dalam memfasilitasi APK, KPU tidak boleh asal pasang. Apalagi, dalam anggaran hibah yang diberikan pemerintah daerah, lembaga penyelenggara pemilu itu sudah mengalokasikan anggaran pemasangan.

Dana itu tercantum dalam pos pelaksanaan kegiatan kampanye yang nilainya mencapai Rp 4,870 miliar.

“Yang fatal adalah pemasangan apk dari kpu yang ternyata banyak kami temukan asal-asalan dipasang. Seperti dipaku di pohon, di tembok-tembok. Padahal ada cost pemasangan termasuk kebutuhan alat saat memasangnya,” tudingnya.

Semestinya, kata Rudi, KPU juga bisa memberikan penanda khusus dalam APK yang mereka fasilitasi.

Misalnya, dengan mencantumkan hologram untuk membedakan dengan APK yang dikeluarkan tim pasangan calon.

“Imbasnya, ketika bentuknya sama persis dengan milik paslon dan ternyata dipasang asal-asalan, lalu bagaimana pertanggungjawaban anggaran pemasangan itu sendiri,” tukasnya.

Komisioner Divisi Sosdiklih dan Parmas KPU Kabupaten Pasuruan M. Rois mengatakan, ada tiga jenis alat peraga yang memang difasilitasi KPU.

Meliputi reklame berukuran 4 meter x 7 meter. Jumlahnya 5 buah setiap pasangan calon. Lalu, umbul-umbul sejumlah 20 buah serta 2 buah spanduk. “Dan itu sudah terpasang semua,” jelas Rois.

Ia juga memastikan, seluruh alat peraga dari KPU terpasang sesuai aturan. Menurutnya, pemasangan alat peraga di setiap lokasi didokumentasikan.

“Bahkan kami juga punya data geotagging di seluruh titik lokasi pemasangan alat peraga yang difasilitasi KPU,” bebernya. (tom/one)

Editor : Jawanto Arifin
#apk #kpu kabupaten pasuruan