Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Kebijakan Mentan RI Diyakini Gabungan Koperasi Susu di Kabupaten Pasuruan Bisa Percepat Swasembada

Muhamad Busthomi • Rabu, 13 November 2024 | 19:13 WIB
SETOR SUSU: Peternak sapi perah saat menyetor susu hasil produksi ke koperasi. Kebijakan Mentan berkaitan dengan penyerapan susu lokal, akan berimbas besar terhadap ekosistem usaha susu sapi lokal.
SETOR SUSU: Peternak sapi perah saat menyetor susu hasil produksi ke koperasi. Kebijakan Mentan berkaitan dengan penyerapan susu lokal, akan berimbas besar terhadap ekosistem usaha susu sapi lokal.

BANGIL, Radar Bromo - Gabungan Koperasi Susu Indonesia (GKSI) merespons positif kebijakan Menteri Pertanian RI, Andi Amran Sulaiman.

Pasalnya, kebijakan tersebut diyakini akan berdampak besar bagi ekosistem usaha susu sapi lokal.

Ketua GKSI Jawa Timur, Sulistyanto menguraikan, kebijakan Mentan untuk mengubah Perpres agar mewajibkan industri pengolahan susu menyerap susu dari peternak sapi lokal, jelas sangat positif.

Sebab, kebijakan yang dibuat menyusul aksi peternak sapi perah membuang hasil produksi susu sapi segar, imbas penolakan industri tersebut, dinilainya merupakan langkah yang berani dan bersejarah.

“Bagi kami, ini keputusan politik yang berani dan bersejarah. Sebab, tidak sekadar mewajibkan, tetapi juga mengikat industri pengolahan susu. Agar tidak serta-merta mengimpor susu selama persediaan susu lokal masih mencukupi,” katanya.

Artinya, industri baru boleh mengimpor untuk menutupi kekurangan pasokan bahan baku susu.

Kran perizinan impor susu juga dipegang langsung Kementan. Dengan begitu, peternak rakyat dibawah naungan koperasi, memiliki akses untuk mengadu. Apabila susu lokal hasil produksi mereka ditolak industri.

“Jadi apabila ada industri yang tidak menyerap susu lokal, koperasi bisa melaporkan ke Kementan untuk dihapus izin impornya. Ini kan sebuah keberanian pemerintah yang harus kita apresiasi,” imbuh Sulis-sapaannya.

Dengan begitu, peternak rakyat dan koperasi susu merasa lebih terlindungi. Sulis yakin, apabila kebijakan itu dipertahankan, swasembada susu akan terwujud.

Karena sektor industri pengolahan susu, diharuskan menempatkan susu produk dalam negeri sebagai prioritas.

“Semua peternakan rakyat menyambut gembira keputusan ini. Karena akan mengembalikan iklim usaha susu sejak 1979, ketika pemerintah mengeluarkan Inpres Nomor 2/1985,” beber Sulis.

Apalagi pemerintahan Prabowo Subianto tengah mencanangkan program minum susu gratis.

Akan tetapi, menurut Sulis, produksi susu lokal sejauh ini memang belum bisa mencukupi kebutuhan nasional. Kira-kira, hanya mampu 15-20 persen.

Tetapi, ia memandang, pemerintah bisa menerapkan hilirisasi koperasi susu. Mengingat, koperasi susu sejak dahulu hanya sebagai penyaji bahan baku. Ke depan, koperasi juga perlu didorong untuk memproduksi olahan susu.

“Ini akan mendukung program Presiden Prabowo. Karena produk olahan susu, akan lebih tahan lama dan minim risiko kerusakan, ketika melalui pengiriman yang butuh waktu,” papar dia.

Disamping itu, skema tersebut juga dengan sendirinya akan berimbas pada pertumbuhan ekonomi.

Produk olahan tentu memiliki nilai jual yang berbeda dengan susu dalam bentuk bahan baku. Proses pengolahannya, juga akan menyerap lebih banyak tenaga kerja.

“Jadi sangat mungkin, kita menerapkan pengolahan susu yang sudah dilakukan di India, Belanda dan New Zealand yang sebenarnya mereka juga memiliki konsep seperti koperasi,” sampainya. (tom/one)

Editor : Jawanto Arifin
#koperasi #swasembada #susu #perpres #GKSI