Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Tutup Celah Mafia Susu, DPRD Kabupaten Pasuruan Rencanakan Hal Ini

Muhamad Busthomi • Selasa, 12 November 2024 | 20:40 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

BANGIL, Radar Bromo - Aksi pembuangan susu yang mencuat belum lama ini, disikapi DPRD Kabupaten Pasuruan.

Parlemen daerah bahkan berencana menyiapkan peraturan daerah yang bisa menjadi payung hukum kemitraan antara Industri Pengolahan Susu (IPS) dengan koperasi yang menaungi peternak sapi perah.

Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Pasuruan, Gaung Andaka menyebut peraturan daerah itu sangat diperlukan. Terutama, bagi daerah penghasil susu sebesar Kabupaten Pasuruan.

“Meskipun sebenarnya, kalau kami melihat di lapangan, pola kemitraan dengan IPS itu sudah diterapkan semua koperasi susu,” kata Gaung.

Menurutnya, ekosistem bisnis susu di Kabupaten Pasuruan selama ini, sudah berjalan baik.

Koperasi-koperasi yang ada, mengakomodasi susu yang dihasilkan peternakan rakyat, agar bisa menembus IPS.

Tetapi, ia menekankan urgensi adanya peraturan daerah tersebut. Bukan hanya untuk menjaga ekosistem usaha yang sudah terjalin.

“Lebih dari itu, juga untuk mengoptimalkan fungsi koperasi. Agar peternak rakyat terhindar dari permainan mafia atau trader susu,” imbuh legislator Golkar itu.

Sebab, ia menilai kemitraan koperasi dengan IPS di Kabupaten Pasuruan selama ini, tidak ada kendala.

Masalahnya, terjadi ketika Kementerian Pertanian membuka keran impor susu sapi sejak 2017 lalu.

Sebab, produksi susu dari peternak lokal, hanya mampu mencukupi 20 persen dari kebutuhan nasional.

Kendati pemerintah tetap mewajibkan IPS, untuk menyerap susu hasil produksi peternak lokal, Gaung menyebut sirkulasi bisnis susu kerap dimainkan trader. Artinya, suplai susu ke IPS tidak melalui koperasi.

“Jangan sampai peternak justru dirugikan dengan praktik-praktik trader,” tambahnya.

Adanya peraturan daerah, kata Gaung, bakal lebih memberikan perlindungan terhadap peternak.

Karena selain mendapat pembinaan, IPS juga bisa memberikan development program kepada mereka. Termasuk menyediakan subsidi pakan sapi perah.

“Kami akan usulkan perda inisiatif sebisa mungkin bisa dibahas 2025,” terangnya.

Senada, Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Pasuruan Ainur Alfiah juga mengatakan, suplai susu ke IPS memang harus melalui koperasi.

Bahkan, pihaknya juga berkoordinasi dengan beberapa IPS di wilayahnya. Agar mereka menerima pasokan susu dari koperasi.

“IPS wajib menerima susu dari KUD, dan sudah diberikan surat resmi juga,” jelas dia. (tom/one)

Editor : Jawanto Arifin
#peternak #sapi perah #dprd kabupaten pasuruan #legislatif #mafia #koperasi #susu