BANGIL, Radar Bromo - Bantuan keuangan (bankeu) partai politik tahap kedua segera digulirkan.
Pemkab Pasuruan mengalokasikan dana Rp 3,07 miliar, untuk merealisasikan pencairan bagi sembilan partai politik pemilik kursi parlemen daerah.
Kepala Bakesbangpol Kabupaten Pasuruan, Eddy Supriyanto mengatakan, pencairan bantuan keuangan tahun ini, memang diberikan dua kali.
Mengingat adanya momentum politik Pemilu 2024, yang membuat perolehan suara partai politik berubah.
“Sementara suara sah partai politik itulah, yang dijadikan acuan dalam menghitung bantuan keuangan dari pemerintah daerah,” katanya.
Misalnya saja, bantuan keuangan tahap pertama yang diberikan untuk periode Januari-Agustus sesuai akhir masa jabatan DPRD. Jumlahnya, mencapai Rp5,7 miliar.
Sedangkan dalam tahap kedua, bantuan keuangan dicairkan mulai September hingga akhir tahun anggaran.
“Karena memang ada kebijakan dari pemerintah pusat, yang mengharuskan pencairan bantuan keuangan parpol tahun ini, direalisasikan dalam dua tahap,” imbuh Eddy.
Selama ini, bantuan keuangan dihitung berdasarkan suara sah yang didapat dari hasil Pemilu 2019.
Adapun bantuan keuangan tahap kedua, disesuaikan dengan perolehan suara pada Pemilu 2024.
PKB sebagai pemilik suara sah terbanyak, mendapatkan Rp 823,9 juta. Sementara Gelora yang hanya meraih 1 kursi parlemen daerah, bakal dikucuri dana Rp 52,2 juta.
Eddy menjelaskan, nilai bantuan keuangan, disesuaikan dengan perolehan suara sah masing-masing partai politik pemilik kursi di parlemen daerah.
Sementara nominal bantuan keuangan, ditetapkan per suara sah seharga Rp 10 ribu dibagi selama empat bulan.
“Kami sudah menetapkan nilai bantuan keuangan yang dialokasikan dalam P-APBD. Saat ini, sedang dalam proses menuju penandatanganan naskah perjanjian hibah daerah,” bebernya. (tom/one)
Editor : Jawanto Arifin