Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Dua PAW Rusdi-Shobih Akhirnya Dilantik, Seperti Apa Sosok Penggantinya?

Muhamad Busthomi • Jumat, 1 November 2024 | 18:05 WIB
DILANTIK: Dua Pengganti Antar Waktu DPRD Kabupaten Pasuruan, Febri Irawan Darwis dan Nur Laila resmi dilantik, Kamis (31/10). Keduanya menggantikan M. Rusdi Sutejo dan M. Shobih Asrori.
DILANTIK: Dua Pengganti Antar Waktu DPRD Kabupaten Pasuruan, Febri Irawan Darwis dan Nur Laila resmi dilantik, Kamis (31/10). Keduanya menggantikan M. Rusdi Sutejo dan M. Shobih Asrori.

BANGIL, Radar Bromo - Komposisi parlemen daerah Kabupaten Pasuruan akhirnya lengkap.

Menyusul pelantikan dua anggota Pengganti Antar Waktu (PAW) DPRD Kabupaten Pasuruan, kemarin (31/10).

Penggantian tersebut dilakukan, pasca mundurnya M. Rusdi Sutejo dan M. Shobih Asrori, lantaran mengikuti kontestasi Pilbup Pasuruan 2024.

Mereka yang dilantik adalah Febri Irawan Darwis dan Nur Laila.

Rusdi Sutejo digantikan Febri Irawan Darwis dari Partai Gerindra. Sementara Nur Laila menggantikan kursi Shobih Asrori dari PKB.

Keduanya mengucapkan sumpah janji di Gedung DPRD Kabupaten Pasuruan setelah, Plt Sekretaris DPRD Kabupaten Pasuruan, Syaifudin Akhmad membacakan SK Gubernur Jawa Timur tentang Peresmian Pemberhentian M. Rusdi Sutejo dan M. Shobih Asrori sebagai anggota DPRD Kabupaten Pasuruan.

Di waktu yang sama, Pj Gubernur Jawa Timur juga mengeluarkan keputusan untuk mengangkat Febri Irawan Darwis dan Nur Laila sebagai Pengganti Antar Waktu, terhitung sejak pengucapan sumpah janji.

Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat mengatakan PAW ini, dilakukan berdasarkan SK Gubernur Jawa Timur, terkait pemberhentian dan pengangkatan.

Ia memastikan, dua anggota PAW bisa langsung bekerja, di sisa masa jabatan yang terbilang masih panjang.

“Dalam rapat penentuan alat kelengkapan, juga sudah disepakati keanggotaan mereka dalam komisi,” katanya.

Nur Laila rencananya bakal menempati komisi II. Sementara Febri, ditempatkan di Komisi III.

Samsul mengucapkan selamat kepada dua PAW tersebut. Pihaknya berharap, seluruh parlemen daerah, kedepan bisa bersinergi untuk mengawal program-program pembangunan di Kabupaten Pasuruan.

“Kami percaya dengan kapasitas mereka, akan mampu mengawal aspirasi rakyat Kabupaten Pasuruan,” imbuh Samsul.

Untuk diketahui, mekanisme PAW merujuk merujuk pada pasal 7 UU Nomor 10/2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1/2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Regulasi tersebut menyebutkan, anggota DPRD yang wajib mundur, adalah sedang menjabat serta wajib melampirkan pengunduran diri secara tertulis apalagi ingin maju di Pilkada serentak. (tom/one)

Editor : Jawanto Arifin
#Gus Shobih #Mas Rusdi #dprd kabupaten pasuruan #paw