BANGIL, Radar Bromo - Komposisi parlemen daerah Kabupaten Pasuruan akhirnya lengkap.
Menyusul pelantikan dua anggota Pengganti Antar Waktu (PAW) DPRD Kabupaten Pasuruan, kemarin (31/10).
Penggantian tersebut dilakukan, pasca mundurnya M. Rusdi Sutejo dan M. Shobih Asrori, lantaran mengikuti kontestasi Pilbup Pasuruan 2024.
Mereka yang dilantik adalah Febri Irawan Darwis dan Nur Laila.
Rusdi Sutejo digantikan Febri Irawan Darwis dari Partai Gerindra. Sementara Nur Laila menggantikan kursi Shobih Asrori dari PKB.
Keduanya mengucapkan sumpah janji di Gedung DPRD Kabupaten Pasuruan setelah, Plt Sekretaris DPRD Kabupaten Pasuruan, Syaifudin Akhmad membacakan SK Gubernur Jawa Timur tentang Peresmian Pemberhentian M. Rusdi Sutejo dan M. Shobih Asrori sebagai anggota DPRD Kabupaten Pasuruan.
Di waktu yang sama, Pj Gubernur Jawa Timur juga mengeluarkan keputusan untuk mengangkat Febri Irawan Darwis dan Nur Laila sebagai Pengganti Antar Waktu, terhitung sejak pengucapan sumpah janji.
Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat mengatakan PAW ini, dilakukan berdasarkan SK Gubernur Jawa Timur, terkait pemberhentian dan pengangkatan.
Ia memastikan, dua anggota PAW bisa langsung bekerja, di sisa masa jabatan yang terbilang masih panjang.
“Dalam rapat penentuan alat kelengkapan, juga sudah disepakati keanggotaan mereka dalam komisi,” katanya.
Nur Laila rencananya bakal menempati komisi II. Sementara Febri, ditempatkan di Komisi III.
Samsul mengucapkan selamat kepada dua PAW tersebut. Pihaknya berharap, seluruh parlemen daerah, kedepan bisa bersinergi untuk mengawal program-program pembangunan di Kabupaten Pasuruan.
“Kami percaya dengan kapasitas mereka, akan mampu mengawal aspirasi rakyat Kabupaten Pasuruan,” imbuh Samsul.
Untuk diketahui, mekanisme PAW merujuk merujuk pada pasal 7 UU Nomor 10/2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1/2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Regulasi tersebut menyebutkan, anggota DPRD yang wajib mundur, adalah sedang menjabat serta wajib melampirkan pengunduran diri secara tertulis apalagi ingin maju di Pilkada serentak. (tom/one)
Editor : Jawanto Arifin