BANGIL, Radar Bromo - Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2025, menjadi hal yang dinantikan. Khususnya bagi kalangan buruh maupun pelaku usaha.
Sayangnya, pembahasan UMK tersebut belum juga dilakukan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten Pasuruan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Pasuruan Mohammad Nur Kholis beralasan, pembahasan UMK tidak bisa serta merta.
Selain menunggu petunjuk dari provinsi, juga menunggu keluarnya data Badan Pusat Statistik (BPS). Serta penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025.
“Hal ini dibutuhkan, sebagai bahan pertimbangan penting. Jika semuanya keluar, maka pembahasan UMK di tingkat daerah bakal dilakukan,” tuturnya.
Nur Kholis menjelaskan, data BPS yang dimaksud, mencakup rata-rata konsumsi perkapita wilayah yang bersangkutan.
Selain itu, rata-rata banyaknya anggota rumah tangga wilayah yang bersangkutan. Juga, rata-rata banyaknya anggota rumah tangga yang bekerja di wilayah yang bersangkutan. Serta pertumbuhan ekonomi dan inflasi Jawa Timur.
“Data BPS yang keluar dari pusat, disampaikan langsung ke Kemenaker RI. Selanjutnya, akan diteruskan ke Disnaker Provinsi Jatim. Barulah Disnaker Provinsi Jatim akan menyampaikannya ke daerah,” ungkapnya.
Sedangkan untuk UMP 2025, sejauh ini belum ditetapkan oleh Gubernur Jatim. Besaran UMP tersebut, diukur berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan.
Dalam beberapa tahun terakhir, besaran UMP Jatim cenderung mengalami kenaikan setiap tahunnya.
“Terkait UMP, mengacu pada PP 51/2023 tentang Pengupahan. Dewan Pengupahan Kabupaten atau Kota, nantinya menghitung nilai UMK menggunakan formula penyesuaian upah minimum,” bebernya.
Lalu, dalam pembahasan UMK di daerah, termasuk Kabupaten Pasuruan, akan dilakukan oleh dewan pengupahan daerah. Di mana, pembahasannya akan melibatkan sejumlah unsur.
Selain unsur dari pemerintah, serikat pekerja atau serikat buruh, juga perwakilan pengusaha atau Apindo.
“Untuk UMK 2025 jika sudah tuntas dibahas, kemudian nilainya yang muncul akan diusulkan oleh Bupati ke Dewan Pengupahan Provinsi. Agar dilakukan pembahasan, sebelum akhirnya ditetapkan oleh Gubernur Jatim,” jelasnya.
Lebih lanjut, Kholis-sapaannya memaparkan, di PP 51/2023 tentang Pengupahan tidak mengatur soal Upah Minimum Sektoral Kabupaten atau Kota (UMSK) dan penangguhan UMK.
“Kabupaten Pasuruan bersama Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Gresik berada di ring satu Jatim,” tandasnya. (zal/one)
Editor : Jawanto Arifin