BANGIL, Radar Bromo – Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Kabupaten Pasuruan, menjadi agenda rutin jelang pergantian tahun.
Biasanya, pembahasan UMK ini, dilakukan Oktober ataupun November.
Sejauh ini, pembahasan UMK untuk 2025 belum dilakukan. Namun, sejumlah pihak mulai memberikan atensinya. Khususnya dari kalangan pengusaha, pekerja maupun pemerinah daerah.
Ketua DPK Apindo Kabupaten Pasuruan, Nurul Huda menekankan, penetapan UMK tahun 2025, harus mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) 51/2023 tentang pengupahan.
Hal ini untuk memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha. Serta pemenuhan kewajiban pengusaha kepada pekerjanya.
“Apindo menekankan bahwa pelaksanaan aturan ini, harus dijalankan dengan sebaik-baiknya. Agar dapat mencerminkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan di Kabupaten Pasuruan,” desaknya.
Pihaknya juga berharap, agar Indeks Pertumbuhan Ekonomi (IPM) yang direkomendasikan untuk menetapkan UMK, bisa mencerminkan situasi ekonomi dan kondisi ketenagakerjaan di Kabupaten Pasuruan.
Sehingga, tidak memicu gejolak hubungan industrial, yang dapat merusak proses penyerapan tenaga kerja.
Karenanya, penetapan UMK ini, diharapkan benar-benar sesuai aturan. Jangan sampai ada politisasi, baik di tingkat pusat maupun daerah.
“Kami sangat berharap kepada pengusaha, pekerja dan serikat pekerja untuk bersama-sama menciptakan hubungan industrial yang damai,” imbuhnya.
Sementara itu, Ketua KSPSI Kabupaten Pasuruan, Suherman memandang, sudah sewajarnya UMK 2025 mengalami kenaikan.
Hal ini untuk menyesuaikan kondisi di lapangan. Di mana, harga-harga kebutuhan pokok, cenderung mengalami kenaikan.
“Sudah sewajarnya, UMK di Kabupaten Pasuruan tahun depan, mengalami kenaikan,” papar lelaki yang juga Ketua FSP RTMM SPSI Kabupaten Pasuruan.
Kepala Disnaker Kabupaten Pasuruan, M. Nur Kholis menyebut, pembahasan terkait UMK 2025 belum dilakukan saat ini. Pihaknya masih menunggu petunjuk dari provinsi.
“Biasanya ada rakor dulu dari provinsi. Saat ini, kami masih koordinasi dengan OPD dan instansi terkait,” ujarnya singkat. (zal/one)
Editor : Fahreza Nuraga