BANGIL, Radar Bromo - Pasutri asal Kecamatan Pandaan ini, benar-benar kompak. Sayangnya, kekompakan mereka harus menyeret keduanya ke jeruji penjara.
Betapa tidak, mereka kompak dalam mengedarkan narkoba. Keduanya adalah Yanti Yun’aini, 39 dan suaminya Bahrul Ulum, 43.
Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan 1.028 gram sabu-sabu. Serta dua buah handphone dan satu alat hisap sabu yang masih terdapat sisa sabu seberat 1,18 gram.
“Keduanya diamankan di rumahnya yang berada di Kecamatan Pandaan,” terang Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra.
Menurut Kapolres, keduanya diamankan, setelah petugas mendapat informasi dari masyarakat.
Usai penangkapan, petugas melakukan penggeledahan di rumah kontrakan tersangka yang berada di Purwosari. Dari situlah, sejumlah barang bukti berhasil diamankan.
Dari penyidikan yang dilakukan, keduanya terlibat jaringan pengedar antar pulau. Hal ini diketahui, dari analisis IT handphone tersangka.
Ada resi pengiriman paket dari Medan, Sumatera Utara. “Modusnya dengan paketan berisi ikan asin,” imbuhnya.
Atas perbuatannya itu, keduanya dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 UU RI 35/2009 tentang narkotika.
Dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara atau pidana denda Rp 1 miliar paling banyak Rp. 10 miliar. (zal/one)
Editor : Jawanto Arifin