BANGIL, Radar Bromo - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pasuruan mencium adanya dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).
Di tengah gegap gempita tahapan Pilbup Pasuruan, dua kasus dugaan pelanggaran mencuat.
Ketua Bawaslu Kabupaten Pasuruan Arie Yoenianto mengatakan, di dua kasus itu ada dugaan keterlibatan perangkat desa dalam kegiatan politik praktis.
Pihaknya mendapati dugaan pelanggaran netralitas itu dari pengawasan yang dilakukan.
"Berdasarkan hasil kajian awal, kami menemukan adanya indikasi pelanggaran netralitas ASN," tegas Arie.
Kasus pertama terjadi dalam kegiatan pertemuan yang melibatkan perangkat desa di sebuah hotel di kawasan Prigen.
Pertemuan ini diduga kuat bermuatan politik dan berpotensi memengaruhi netralitas perangkat desa dalam pelaksanaan pilbup.
Kasus kedua, lanjut Arie, terkait dengan dugaan keterlibatan perangkat desa dalam proses pendaftaran salah satu bakal calon bupati di kantor KPU Kabupaten Pasuruan.
Menanggapi temuan tersebut, Bawaslu akan segera melakukan langkah-langkah investigasi lebih lanjut.
"Kami akan mengumpulkan bukti-bukti yang kuat untuk memperkuat dugaan pelanggaran ini," kata Arie.
Sejak awal tahapan pilkada, pihaknya sudah mengingatkan seluruh pimpinan institusi pemerintah untuk memastikan jajarannya netral.
Tidak main mata, apalagi memihak salah satu calon. Karena ada konsekuensi hukum bagi ASN yang kedapatan melanggar netralitas.
"Pelanggaran netralitas tiga ASN dalam Pemilu 2024 lalu semestinya menjadi pembelajaran bagi yang lain untuk tidak melakukan pelanggaran serupa," katanya. (tom/hn)
Editor : Muhammad Fahmi