Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Istri Jadi Tersangka Kasus Perzinaan, Pegawai BUMN Ini Malah Digugat Cerai sang Istri

Muhamad Busthomi • Jumat, 30 Agustus 2024 | 20:05 WIB
TEMPAT SIDANG: Gedung PA Bangil yang menjadi tempat bagi AWN untuk menggugat suaminya, yang merupakan pegawai BUMN.
TEMPAT SIDANG: Gedung PA Bangil yang menjadi tempat bagi AWN untuk menggugat suaminya, yang merupakan pegawai BUMN.

BANGIL, Radar Bromo - Berstatus sebagai tersangka, tak membuat AWN, 21, pasrah dengan keadaan.

Alih-alih fokus dengan proses hukum yang dihadapi, perempuan asal Gempol, Kabupaten Pasuruan itu, melayangkan gugatan cerai terhadap suaminya yang merupakan pegawai BUMN.

Peristiwa ini bermula ketika AWN dilaporkan oleh suaminya Khoirul Alim, 40, saat kedapatan bersama, TP, 40, ke Polres Probolinggo Kota atas dugaan perzinaan pada 18 April 2024 lalu.

Setelah melakukan penyelidikan, penyidik pun menetapkan AWN dan TP sebagai tersangka pada 26 April.

Ironisnya, status tersangka dalam kasus perzinaan, justru membuat AWN melayangkan gugatan cerai suaminya.

Gugatan cerai tersebut diajukan di Pengadilan Agama (PA) Bangil. Mengetahui istrinya menggugat cerai, Khoirul merasa kecewa.

Lebih-lebih, ia menilai materi gugatan yang diajukan istrinya tak sesuai fakta.

“Semua tuduhan dalam gugatan itu tidak benar. Saya bisa membuktikannya,” tegas Khoirul usai mengikuti sidang di PA Bangil, Senin (27/8).

Salah satu poin yang disanggah Khoirul, adalah pernyataan AWN yang menyebut bahwa rumah tangganya tidak harmonis sejak awal pernikahan.

Khoirul membantah hal tersebut dan justru menuding istrinya telah berselingkuh sebanyak tujuh kali. Bahkan dengan pria-pria yang juga berprofesi sebagai pegawai BUMN.

“Buktinya dia sudah ditetapkan tersangka sebelum mengajukan gugatan di PA Bangil,” katanya.

Disamping itu, AWN juga menyatakan bahwa dirinya sudah berstatus janda dan tidak memiliki anak.

“Padahal, saya tahu persis bahwa dia pernah menikah dan memiliki anak dari pernikahan sebelumnya,” ungkap Khoirul.

Sementara itu, pengacara AWN, M. Saiful Arif Permana tak berkomentar terkait dengan kasus pidana yang dihadapi kliennya.

Ia mengatakan, dirinya hanya fokus dalam sidang perceraian. Saiful saat ini, masih mentaati proses pengadilan yang masih dalam proses replik.

“Permasalahannya ya seperti permasalahan rumah tangga lainnya. Kemungkinan tidak ada kecocokan. Kami juga hanya mengurusi perceraian. Dan saya juga fokus dalam kasus ini,” singkatnya. (tom/one)

Editor : Jawanto Arifin
#bumn #pa bangil #cerai #Polres Probolinggo Kota #gugatan