Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Pantas Puluhan Pejabat Pelaksana di Pemkab Pasuruan Berebut Naik Kelas, Asli Bikin Ngiri

Muhamad Busthomi • Jumat, 9 Agustus 2024 | 14:15 WIB
Ilustrasi PNS
Ilustrasi PNS

BANGIL, Radar Bromo – Tak semua pegawai pejabat pelaksana lolos seleksi.

Dari sekitar 93, hanya 60 pegawai yang berhak mengikuti uji kompetensi kenaikan kelas jabatan.

Bila semua dinyatakan lolos hingga tahap akhir, mereka berhak untuk naik kelas jabatan. Serta mendapat kenaikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

Kepala BKPSDM Kabupaten Pasuruan Ninuk Ida Suryani mengatakan, uji kompetensi kenaikan kelas jabatan ini, pertama kali digelar setelah lahirnya UU 20/2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

Serta Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 110/2021 tentang Manajemen Talenta ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasuruan.

Sebanyak 60 orang peserta yang lolos tahap verifikasi administrasi, mengikuti tes potensi akademik dan tes kepribadian yang bertempat di Aula lantai 3 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pasuruan.

Para peserta selanjutnya akan melalui tes wawancara dihadapan para Pejabat Fungsional Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli BKPSDM.

 

 

“Sekarang ini kan tidak ada lagi pegawai yang statusnya staf. Tetapi punya jabatan pelaksana. Entah itu pengolah data, analisis dan sebagainya,” katanya.

Karena itu, pihaknya memberikan kesempatan setiap OPD. Untuk mengusulkan pejabat pelaksana di dinasnya masing-masing, agar mengikuti uji kompetensi.

“Karena hasil uji kompetensi ini, akan jadi pertimbangan bagi yang mau dinaikkan kelasnya. Walaupun statusnya, tetap pejabat pelaksana,” bebernya.

Hal itu juga dilakukan untuk penataan SDM. Hanya saja, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.

Antara lain, minimal berpengalaman 2 tahun di jabatan sebelumnya, serta memiliki ijazah S1 yang diakui secara kepegawaian.

“Maka otomatis, ketika ada yang naik dari kelas jabatan 5 ke 7 misalnya, tentu berdampak pada kesejahteraan pegawai dimaksud. Dampaknya cukup signifikan ke TPP,” imbuh Ninuk.

Namun, pihaknya meminta pejabat pelaksana yang tak lolos berkecil hati.

Menurutnya, mereka tetap punya kesempatan di periode mendatang. Sepanjang syaratnya sudah terpenuhi.

 

 

Hanya saja, ketika uji kompetensi tersebut dibuka, tidak semua pegawai yang mendaftar lolos seleksi administrasi.

Dari 93 pendaftar, hanya 60 yang berhak mengikuti tes. Adapun yang tidak lolos, karena belum memenuhi syarat.

Misalnya, masa jabatan kurang dari 2 tahun. Kualifikasi pendidikan belum diakui.

“Karena pengakuan gelar itu kan tidak ujuk-ujuk. Harus ada ada izin belajar dan persetujuan teknis dari BKN,” bebernya. (tom/one)

Editor : Ronald Fernando
#pegawai