BANGIL, Radar Bromo - HUT RI ke-79 sudah di depan mata. Artinya, pesta rakyat bakal terlaksana.
Pemerintah Kabupaten Pasuruan melalui Penjabat (Pj) Bupati Andriyanto mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 200.1.1/395/424/104.2024 tentang Penyelenggaraan Karnaval dan Hiburan Keramaian yang Menggunakan Sound System atau yang dikenal Sound Horeg.
“Edaran ini kami sebarkan ke para camat untuk menjaga ketertiban dan keamanan, selama pelaksanaan berbagai kegiatan perayaan HUT RI,” kata Andriyanto.
Dalam SE tersebut, terdapat sejumlah poin penting yang harus diperhatikan.
Baik oleh panitia penyelanggara, masyarakat hingga pihak terkait. Seperti kewajiban untuk mendapatkan izin dari kepolisian.
Selain itu, harus memperhatikan batasan penggunaan kendaraan sound system.
Serta larangan untuk melakukan tindakan yang melanggar norma kesusilaan dan ketertiban umum.
“Kami ingin agar perayaan HUT RI di Kabupaten Pasuruan, berjalan dengan aman, tertib, dan lancar. Untuk itu, kami mengeluarkan surat edaran ini, sebagai panduan bagi seluruh pihak yang terlibat,” ujar Andriyanto.
Salah satu poin penting dalam SE tersebut, adalah mengenai penggunaan sound system. Andriyanto menekankan, agar penggunaan sound system tidak mengganggu ketertiban umum dan lingkungan sekitar.
“Kami tidak bisa membatasi kekuatan suara secara spesifik. Misalnya harus 60 desibel. Namun, kami meminta agar penggunaan sound system, tidak mengganggu kesehatan dan lingkungan,” jelasnya.
Selain itu, SE juga mengatur mengenai waktu pelaksanaan kegiatan karnaval dan hiburan.
Khususnya yang menggunakan sound system. Kegiatan karnaval dibatasi hingga pukul 17.00 WIB. Sedangkan untuk hiburan lainnya, maksimal hingga pukul 23.00 WIB.
Andriyanto berharap, dengan adanya surat edaran ini, masyarakat dapat merayakan HUT RI dengan meriah. Namun, tetap menjaga ketertiban dan keamanan.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, untuk bersama-sama menjaga kondusifitas Kabupaten Pasuruan,” paparnya. (tom/one)
Editor : Jawanto Arifin