BANGIL, Radar Bromo – Rebutan lapak yang berujung pengeroyokan di Alun-Alun Bangil, mendapat perhatian Pemkab Pasuruan.
Yang jadi perhatian pemkab yaitu lapak di alun-alun, sebagai objek yang diperebutkan beberapa penyewa mobil remote kontrol itu.
Sebab, kasus pengeroyokan itu menguak praktik jual beli kawasan yang menjadi ruang terbuka hijau (RTH) publik.
Sebelum dikeroyok, NA yang merupakan korban pengeroyokan, mengaku membayar sewa lapak untuk berjualan di dalam area alun-alun Bangil. Nilainya Rp 22 juta setahun.
Hingga akhirnya, NA didatangi beberapa penyewa mobil remot kontrol lain. Mereka cekcok dan berujung pengeroyokan terhadap NA.
Saat dicek, lapak yang diperebutkan ternyata hanya sebuah kawasan di area dalam alun-alun. Bukan lapak berupa bangunan fisik.
Karena itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pasuruan Taufikhul Ghony menegaskan akan mengusut praktik jual beli itu.
Karena bagaimanapun, kawasan tersebut tidak diperjualbelikan. Bahkan, pemerintah juga tidak menarik biaya sewa ataupun retribusi.
”Tidak pernah ada paguyuban PKL di bawah naungan DLH. Kami hanya mengelola kebersihan dan estetika kawasan alun-alun. Sehingga, sangat tidak mungkin dalam rangka menciptakan kebersihan alun-alun, kami membentuk paguyuban yang notabene keberadaan PKL justru mengganggu estetika,” jelasnya.
Sebaliknya, DLH, menurut Ghony, sudah berulang kali menertibkan PKL di kawasan tersebut. Agar area berjualan mereka tidak semakin meluas.
Hingga akhirnya memakan banyak area alun-alun. Sehingga, cenderung mengganggu kenyamanan pengunjung.
”Tetapi, karena keterbatasan kewenangan. Kami berkoordinasi dengan Satpol PP untuk penindakan pedagang, terutama yang ada di dalam area alun-alun,” bebernya.
Dinasnya juga sudah memasang papan larangan berjualan di kawasan alun-alun sesuai amanat Perda Nomor 11/2005.
Namun, Ghony memastikan praktik jual beli lapak di alun-alun tetap menjadi perhatiannya. Tak terkecuali dengan mengusut kemungkinan adanya keterlibatan pegawai.
”Akan kami tekankan sekalipun petugas, kalau terbukti ada pegawai yang melakukan di luar aturan, tidak akan kami lindungi. Dan sepenuhnya akan diserahkan pada proses hukum,” bebernya. (tom/hn)
Editor : Muhammad Fahmi