BANGIL, Radar Bromo - Gelombang kritik kalangan legislatif atas kegagalan Pemkab Pasuruan menyerap DAK untuk revitalisasi Pasar Cheng Hoo, menuai polemik.
Kalangan pegiat justru menilai, urung terserapnya dana Rp 57 miliar itu tidak lepas dari fungsi pengawasan DPRD yang lemah.
Imam Rusdian, ketua Perkumpulan Cakra Berdaulat menyebut, kegagalan tender tidak bisa diartikan kesalahan pemerintah semata.
Faktanya, dalam dua kali lelang proyek itu, memang tidak ada penyedia jasa konstruksi yang memenuhi kualifikasi.
“Ini kan menunjukkan bahwa lelang itu secara konsisten mempertahankan standar kualitas. Supaya hasil pekerjaan nantinya tidak asal-asalan,” jelas Imam.
Sementara itu, Wakil Gubernur LIRA Jawa Timur Ayi Suhaya justru mempertanyakan fungsi DPRD di balik gagalnya proyek Pasar Wisata Cheng Hoo Pandaan.
Menurutnya, permasalahan itu harus dilihat dari berbagai sudut pandang. Ia sependapat bila mekanisme lelang perlu dievaluasi.
“Kalaupun ada yang keliru atau keterlambatan dalam mengajukan proses lelang, itu perlu evaluasi,” kata Ayi.
Tetapi semestinya, DPRD juga berperan untuk mengawasi proses tersebut. Agar proyek itu benar-benar terealisasi.
Yang terjadi selama ini, legislatif cenderung melakukan pembiaran. Termasuk ketika proses lelang baru dimulai, mendekati pertengahan tahun anggaran.
“Kalau pemkab dianggap teledor sehingga dana tidak terserap, lalu apa fungsi DPRD dalam mengontrol. Yang terjadi sekarang, justru menunjukkan fungsi kontrol legislatifnya lemah,” tudingnya.
Sebelumnya, Sekretaris Komisi II DPRD Kabupaten Pasuruan Samsul Hidayat menyebut, retender proyek yang gagal tidak bisa dijadikan alasan utama.
Ketidakterserapan DAK ini, juga dinilai akan berdampak negatif terhadap reputasi pemerintah daerah.
“Kami justru khawatir, ini akan menimbulkan keraguan dari pemerintah pusat terhadap kemampuan pemda dalam mengelola dana pembangunan,” bebernya. (tom/one)
Editor : Jawanto Arifin