Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Nilai Masih Terjadi Ketimpangan Pembangunan, Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan Wacanakan Mekarkan Lima Kecamatan, Mana Saja?

Muhamad Busthomi • Selasa, 23 Juli 2024 | 19:17 WIB
DIMEKARKAN: Salah satu titik keramaian di Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan. Lintas fraksi DPRD Kabupaten Pasuruan mewacanakan pemekaran kecamatan, termasuk Pandaan.
DIMEKARKAN: Salah satu titik keramaian di Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan. Lintas fraksi DPRD Kabupaten Pasuruan mewacanakan pemekaran kecamatan, termasuk Pandaan.

BANGIL, Radar Bromo – Sejumlah anggota DPRD Kabupaten Pasuruan dari lintas fraksi mendorong wacana pemekaran wilayah Kabupaten Pasuruan. Wacana tersebut mencuat di sela-sela pengesahan Perda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Pasuruan 2025-2045.

Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan Kasiman mengatakan, ada beberapa alasan fundamental kenapa wacana pemekaran wilayah menjadi urgen. Pertama, untuk menghapus stigma disparitas atau ketimpangan pembangunan, perkembangan ekonomi antara Pasuruan barat dan timur.

”Stigma ini kurang baik. Ada disparitas atau kesenjangan dan ini harus diakhiri. Salah satu cara terbaik untuk menyelesaikan ketimpangan ya pemekaran,” bebernya.

Menurutnya, pemekaran wilayah akan lebih efektif agar Pemkab Pasuruan lebih fokus mengelola dan menata wilayah-wilayah yang ada di Kabupaten Pasuruan. Misalnya saja, pemekaran dilakukan di lima kecamatan.

”Dari total 24 kecamatan yang ada, mekar lima kecamatan dan menyisahkan 19 kecamatan,” bebernya.

Dengan begitu kata legislator Gerindra itu, pemkab bisa lebih intens memaksimalkan anggaran untuk memutus rantai disparitas pembangunan yang selama ini terjadi. Meskipun ia mengakui untuk merealisasikan memang perlu diskresi khusus.

”Yang jadi pertanyaan, kenapa terjadi disparitas? Pemerintahan yang ada belum bisa mencakup keseluruhan, karena luasnya wilayah dan banyaknya penduduk,” terangnya.

Dengan pemekaran, misalnya Kota Pandaan memisahkan diri dari Kabupaten Pasuruan bersama empat kecamatan yang lain. Mulai Beji, Gempol, Pandaan, Prigen dan Sukorejo.

Dengan begitu, akan terjadi kesetaraan bagi Kabupaten Pasuruan sendiri. Pembangunan fasilitas publik bisa merata, pertumbuhan ekonomi juga lebih signifikan.

Pelayanan publik yang selama ini timpang, juga akan lebih terjangkau karena konektivitas bisa cepat tersanbung.

Arifin, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan, menjelaskan, usulan penataan wilayah menjadi perhatian DPRD dalam program pembangunan jangka panjang (RPJPD) tersebut.

Untuk itu, anggota DPRD melakukan kajian serta studi banding ke kabupaten yang sudah melakukan pemekaran wilayah.

”Ada beberapa manfaat yang diperoleh dengan pemekaran wilayah. Salah satunya adalah mempercepat pembangunan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat,” bebernya.

Politisi PDIP ini menyadari, untuk merealisasikan memang butuh kajian yang matang. Juga dukungan tokoh masyarakat dan kalangan parlemen untuk diajukan ke Mendagri, di samping syarat administrasi yang wajib dipenuhi.

Bila mengacu UU Nomor 23/2014 tentang asas otonomi daerah, kata Arifin, Kabupaten Pasuruan sudah memenuhi syarat pemekaran daerah. Seperti tertuang dalam pasal 34, 35, 36 dan pasal 37. Meliputi luas wilayah, jumlah penduduk, geografi dan keamanan.

”Termasuk aspek fiskal daerah meliputi PAD induk dan kemampuan pelayanan dasar,” katanya.

Sementara itu, Pj Bupati Pasuruan, Andriyanto menilai wacana tersebut bagian dari dinamika.

”Itu wacana ya, mungkin baik untuk ke depan. Tapi saya dapat laporan dari Kepala Bappelitbangda bahwa dalam RPJPD ini kami perlu lebih banyak penataan,” bebernya.

Di samping itu Andriyanto menekankan, Kabupaten Pasuruan ini sudah masuk dalam kesatuan yang tidak bisa terpisahkan. Baik secara geografis, lokalisasi, dan juga sumberdayanya.

”Situasi yang ada sekarang memerlukan penataan lebih masif, tidak sampai sejauh itu (pemisahan wilayah),” ujarnya. (tom/hn)

Editor : Achmad Syaifudin
#pemekaran kecamatan #Pandaan #pemekaran wilayah #kabupaten pasuruan #dprd