BANGIL, Radar Bromo – Keterbukaan informasi tidak hanya akan dibebankan pada instansi pemerintah dan perusahaan daerah.
Bahkan, partai politik (parpol) juga dipastikan tak luput dari kewajiban, untuk membuka informasi kepada publik.
Ketua Komisi Informasi (KI) Jawa Timur Edi Purwanto menyebut, tidak menutup kemungkinan partai politik juga akan menjadi sasaran dalam penilaian keterbukaan informasi.
Mengingat selama ini, sasaran KI hanya terbatas pada beberapa badan publik. Seperti pemerintahan daerah, BUMD, dan perwakilan pemerintahan desa.
“Disamping instansi pemerintahan, selama ini monitoring keterbukaan informasi juga berlaku terhadap KPU dan Bawaslu,” katanya.
Ia juga menyebut pentingnya keterbukaan informasi dari partai-partai politik.
Setiap parpol perlu mengetahui ketersediaan informasi, yang memang perlu diketahui publik.
Serta, memberikan kemudahan bagi publik yang ingin mengaksesnya.
“Hal ini akan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses demokrasi dan memperkuat akuntabilitas parpol,” imbuhnya.
Edi memastikan, pihaknya punya dasar ketika harus menjadikan parpol, sebagai badan publik yang perlu dinilai keterbukaan informasinya.
Hal itu sebagaimana Peraturan KI Nomor 1/2021 dan Peraturan KI Nomor 1/2022.
“Memang tahun ini, belum masuk badan publik yang menjadi sasaran Monev. Secara prinsip, kami punya dasar untuk memulainya kedepan,” bebernya. (tom/one)
Editor : Ronald Fernando