Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Komisi Informasi Jatim Ingatkan Keterbukaan Pelaksanaan PPDB, Bila Tidak Ini Ancamannya…

Muhamad Busthomi • Jumat, 28 Juni 2024 | 17:45 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

BANGIL, Radar Bromo – Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMA resmi dibuka.

Komisi Informasi Jawa Timur mengingatkan pentingnya keterbukaan informasi dalam pelaksanaan PPDB.

Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Timur Edi Purwanto menekankan badan publik terkait, seperti sekolah dan Dinas Pendidikan, memiliki kewajiban untuk secara transparan mengumumkan segala informasi terkait PPDB.

Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

 

 

“Setiap badan publik yang memiliki informasi terkait PPDB, harus melakukan pengumuman secara jelas dan transparan. Mulai dari persyaratan dan tahapan pelaksanaan hingga pengumuman hasil akhir,” kata Edi.

Tak hanya itu, informasi dimaksud juga harus mudah diakses oleh masyarakat dengan biaya rendah.

Termasuk untuk masyarakat dengan kebutuhan khusus. Edi menegaskan, masyarakat memiliki hak untuk mengetahui informasi yang ada pada badan publik.

Kecuali memang informasi yang dikecualikan berdasarkan undang-undang.

“Jika ada penolakan atau penundaan dalam memberikan informasi, masyarakat dapat mengajukan keberatan kepada PPID. Jika permohonan tersebut tidak ditanggapi dalam waktu yang ditentukan, pemohon dapat mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi,” ujarnya.

 

Baca Juga: Warga Kota Pasuruan Mulai Keluhkan PPDB Jalur Zonasi, Daftar Sekolah di Dekat Rumah, tapi Kok Tidak Diterima

 

Hal itu ditekankan lantaran PPDB selama ini, hampir selalu menimbulkan polemik. Lebih-lebih dengan beberapa jalur pendaftaran.

Seperti jalur zonasi, afirmasi, prestasi lomba, prestasi nilai akademik, dan pindah tugas orang tua.

“Kami berharap semua badan publik, mematuhi standar layanan informasi publik. Sehingga, proses PPDB dapat berjalan secara adil dan transparan,” tandasnya. (tom/one)

Editor : Ronald Fernando
#ppdb