Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Merasa Prihatin, Pj Bupati Pasuruan Siapkan Formula Kebijakan untuk Advokasi UMKM, Agar Kasus Merek Dagang Tak Terulang

Muhamad Busthomi • Sabtu, 22 Juni 2024 | 17:45 WIB

 

Ilustrasi
Ilustrasi

BANGIL, Radar Bromo - Kasus hukum terkait merek dagang UMKM bantal yang menyeret pasangan suami istri Daris Nurfadhilah dan Deby Afandi mendapat respons pemerintah daerah.

Sejumlah perwakilan pelaku UMKM mengadukan persoalan tersebut kepada Penjabat (Pj) Bupati Pasuruan, Andrianto.

Sekretaris Himpunan Asosiasi IKM/UMKM Kabupaten Pasuruan (HIAS) Misdar Mahfud mengatakan, pelaporan yang dialamatkan kepada Daris dan istrinya, merupakan bentuk kriminalisasi.

Apalagi, pasurti asal Beji yang selama ini memasarkan merek Harvestway tersebut sudah mengantongi izin HAKI.

“Legalitasnya jelas, diakui negara dan sah secara undang-undang,” kata Misdar.

Namun, Daris dan istrinya malah diperkarakan hingga ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polresta Pasuruan.

Keduanya dituduh menggunakan merek yang mirip merek pelapor, yakni Harvestluxury yang juga memasarkan bantal merek Harvest milik Andri Wongso.

“Putusan praperadilan yang hanya membebaskan salah satu dari statusnya sebagai tersangka juga memunculkan ambigu,” imbuhnya.

Sementara itu Pj Bupati Pasuruan Andriyanto mengaku prihatin, atas kasus hukum yang menimpa Deby Afandi dan Daris Nurfadhilah.

Di sisi lain, ia juga menyayangkan, lantaran kasus itu sudah masuk ranah hukum. Sehingga pemerintah tidak bisa serta merta melakukan intervensi.

“Hanya saja langkah yang ditempuh dengan melakukan praperadilan sudah tepat. Mekanismenya memang itu yang harus dilalui secara hukum,” jelas dia.

Ia juga berjanji, menjadikan kasus itu sebagai bahan evaluasi. Terutama peran pemerintah sebagai Pembina pelaku UMKM.

Andriyanto berharap, tidak ada lagi kasus serupa yang akan menimpa pelaku UMKM.

“Maka, kami perlu menegaskan kembali komitmen untuk terus memfasilitasi UMKM. Baik melalui Disperindag dan Dinkop UMKM,” bebernya.

Meskipun dengan anggaran terbatas, bila dimungkinkan akan dibuatkan formula kebijakan untuk memberikan advokasi kepada pelaku UMKM.

Ini diperlukan, untuk antisipasi ke depan. (tom/one)

 

 

Editor : Abdul Wahid
#Hias #praperadilan #merek dagang #umkm #advokasi