Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Tetapkan Sopir Bus Rombongan Peziarah dan AKAP yang Terlibat Kecelakaan di Tol Malang-Pandaan Sebagai Tersangka

Abdul Wahid • Sabtu, 8 Juni 2024 | 12:57 WIB
RINGSEK: Bus rombongan peziarah yang mengalami kecelakaan di Tol Pandaan-Malang, Desa Mojotengah, Kecamatan Sukorejo, Senin (3/6) lalu.
RINGSEK: Bus rombongan peziarah yang mengalami kecelakaan di Tol Pandaan-Malang, Desa Mojotengah, Kecamatan Sukorejo, Senin (3/6) lalu.

BANGIL, Radar Bromo - Polisi akhirnya menetapkan dua sopir bus yang terlibat kecelakaan, di tol Pandaan-Malang, sebagai tersangka.

Keduanya dijadikan tersangka, setelah alat bukti yang dimiliki penyidik, cukup.

Dua sopir bus yang ditetapkan tersangka itu, adalah M. Afif, 27, asal Kecamatan Jombang, Kabupaten Jember.

Ia merupakan sopir bus Pariwisata PO Jaya Abadi Trans nopol N 7313 UK, yang mengangkut rombongan peziarah.

Sementara, tersangka lainnya, adalah Arif Sudarso, 30, asal Kecamatan / Kabupaten Pagedongan.

Ia merupakan sopir bus AKAP, PO Tividi Putra Sarana nopol AB 7038 ZR.

Keduanya terlibat kecelakaan di jalan Tol Pandaan-Malang, Senin (3/6) lalu, di waktu berbeda, hingga memicu korban jiwa dan luka-luka.

Kanit Gakkum Satlantas Polres Pasuruan IPTU Achmad Kunaefi menegaskan, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka, setelah melalui pendalaman.

Petugas juga telah melakukan gelar perkara, dan memiliki cukup alat bukti. Untuk menaikkan status keduanya, dari saksi menjadi tersangka.

“Dua sopir bus, baik pariwisata dan AKAP yang terlibat laka lantas di ruas jalan Tol Pandaan – Malang, Km 58, dengan TKP dan jam yang berbeda, sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” bebernya.

Ia menambahkan, keduanya kini diamankan di Mapolres Pasuruan.

Keduanya dijerat dengan pasal 310 ayat 4 UU RI 22/2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ).

“Ancaman maksimalnya enam tahun penjara, dan denda Rp 12 juta,” imbuhnya. (zal/one)

 

Editor : Abdul Wahid
#tersangka #jalan tol #kecelakaan #bus #wisata #peziarah