Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Pembunuh Menantu di Purwodadi “Bebas” dari Hukuman, Penyebabnya Bikin Prihatin

Muhamad Busthomi • Jumat, 7 Juni 2024 | 17:20 WIB

 

 

MENINGGAL: Khoiri alias Satir, saat dihadirkan dalam press release di Mapolres Pasuruan atas kasus yang melilitnya tahun 2023 lalu. Kasusnya akhirnya dinyatakan gugur, setelah ia men
MENINGGAL: Khoiri alias Satir, saat dihadirkan dalam press release di Mapolres Pasuruan atas kasus yang melilitnya tahun 2023 lalu. Kasusnya akhirnya dinyatakan gugur, setelah ia men

BANGIL, Radar Bromo - Masih ingat dengan kasus pembunuhan yang dilakukan oleh Khoiri, warga Desa Parerejo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, terhadap menantunya? Kasusnya kini, bubar di tengah jalan.

Hal itu dikarenakan, Khoiri meninggal dunia sebelum hakim ketuk palu. Ia pun “terbebas” dari hukuman akibat perbuatannya.

Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan Yusuf Akbar mengkonfirmasi, kematian Khoiri yang penahanannya dititipkan di Rutan Bangil.

Sebelum meninggal, Khoiri sempat mendapatkan perawatan intensif di RSUD Bangil selama tiga hari.

Menurut Yusuf, Khoiri menderita penyakit anemia dan sesak napas yang akhirnya merenggut nyawanya.

“Terdakwa sudah meninggal dunia, setelah dirawat di RSUD Bangil selama tiga hari. Dari keterangan yang kami terima, terdakwa terkena penyakit anemia dan juga sesak napas,” jelas Yusuf.

Sebelum kematiannya, Khoiri telah menjalani beberapa kali persidangan.

Dalam proses tersebut, berbagai saksi, termasuk warga setempat dan keluarga korban, juga dihadirkan ke muka hakim.

Namun, dengan kematian terdakwa, persidangan tidak dapat dilanjutkan. Sebab penuntutan dalam perkara ini dinyatakan gugur.

Baca Juga: Ayah Mertua yang Bunuh Menantunya di Purwodadi Statusnya Duda dan Jarang Srawung ke Tetangga

“Karena terdakwa meninggal, maka persidangan selesai dan tidak berlanjut ke penuntutan. Penuntutan dalam perkara ini gugur,” imbuh Yusuf.

Yusuf menjelaskan, gugurnya penuntutan tersebut, diatur dalam Pasal 77 KUHP.

Pasal tersebut menyatakan, bahwa jika terdakwa meninggal dunia, sebelum putusan dijatuhkan, maka penuntutan terhadapnya otomatis gugur.

Artinya, proses hukum pidana terhadap terdakwa tidak dapat dilanjutkan.

Ketua PN Bangil Enan Sugiarto menjelaskan, dalam perkara Khoiri, Pengadilan Negeri Bangil telah mengeluarkan putusan pada 30 Mei lalu.

Putusan tersebut menyatakan bahwa pemeriksaan perkara pidana dengan terdakwa Khoiri, dinyatakan gugur karena terdakwa telah meninggal dunia.

“Dalam perkara pidana, peran jaksa adalah sebagai penuntut umum dan pelaksana putusan pengadilan yang telah berkekuatan tetap,” kata Enan.

Sebelumnya, Khoiri didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap menantunya, Almuniroh Hafidloh Diana, yang sedang hamil tujuh bulan.

Aksi tersebut, berlangsung Selasa, 31 Oktober 2023 lalu.

Menurut dakwaan, Khoiri membunuh korban dengan cara menggorok leher dan menusuk tubuhnya dengan senjata tajam.

Tindakan kejam ini dilakukan Khoiri, setelah dirinya menenggak minuman keras dan tidak mampu mengendalikan nafsunya. (tom/one)

Editor : Abdul Wahid
#PN Bangil #pembunuhan #mertua #vonis #jaksa #menantu