BANGIL, Radar Bromo- Perolehan retribusi tenaga kerja asing (TKA) Pemkab Pasuruan baru mencapai 39 persen. Perolehan pada triwulan pertama 2024, ini masih jauh dari target yang mencapai Rp 1,020 miliar. Namun, Pemkab optimistis target tersebut dapat dicapai.
“Besaran target yang kami tetapkan masih di angka yang rasional,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Pasuruan Nur Kholis.
Menurutnya, target retribusi TKA sepanjang tahun ini ditetapkan Rp 1,020 miliar. Angka tersebut terbilang tinggi untuk tahun pertama penerapan retribusi TKA di Kabupaten Pasuruan. “Namun, kami yakin target tersebut dapat tercapai,” tegasnya.
Keyakinan tersebut didasarkan pada beberapa faktor. Salah satunya jumlah TKA yang bekerja di Kabupaten Pasuruan terus bertambah. Keberadaan sentra industri, seperti PIER dengan perusahaan skala besar, memang membuka peluang TKA.
Pada 2023, tercatat ada 410 TKA yang bekerja di Kabupaten Pasuruan. Sedangkan, sejak awal 2024, sudah ada 87 TKA baru yang terdaftar. “Besaran retribusi sesuai perda senilai USD 100 per tahun,” jelasnya.
Angka tersebut setara dengan Rp 1.605.500. Sedangkan, periode Januari-Maret realisasinya secara keseluruhan sudah mencapai 39 persen. Artinya, pada triwulan pertama, Pemkab telah mengumpulkan retribusi TKA senilai Rp 397,8 juta.
Kholis optimistis target retribusi TKA tahun ini dapat tercapai. Hal ini didasarkan pada tren peningkatan jumlah TKA yang bekerja di Kabupaten Pasuruan.
“Selain itu, kami juga akan terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada para pengusaha untuk secara rutin meng-update laporan penggunaan TKA di wilayah kerjanya,” ujarnya. (tom/rud)
RETRIBUSI TKA
Rp 1,020 Miliar
Target yang ditetapkan Pemkab Pasuruan sepanjang 2024.
Rp 397,8 Juta
Perolehan selama Januari-Maret 2024. Angka ini sama dengan 39 persen dari target.
410 Orang
Jumlah TKA yang bekerja di Kabupaten Pasuruan pada 2023.
87 Orang
Sejak awal 2024, ada TKA baru yang terdaftar.
Editor : Ronald Fernando