BANGIL, Radar Bromo - Program perkopian di Kabupaten Pasuruan terus menyisakan bola panas.
Di satu sisi, program tersebut digadang-gadang sebagai solusi untuk meningkatkan kesejahteraan petani kopi dan mendongkrak ekonomi daerah.
Namun di sisi lain, program ini menuai sorotan, lantaran dianggap pemborosan.
Sebab, dana yang dikucurkan, terbilang fantastis. Mencapai Rp 10,3 miliar. Hal inilah, yang menjadi salah satu fokus utama Pansus Tata Kelola Kopi bentukan DPRD Kabupaten Pasuruan.
Anggota Pansus dari Fraksi Gerindra Kasiman menilai, dana sebesar Rp10,3 miliar yang dikucurkan pemerintah daerah merupakan pemborosan anggaran.
Ia menganggap, tidak ada hasil signifikan yang sebanding dengan nilai anggaran yang dikeluarkan pemerintah, untuk menunjang program perkopian.
“Kalau memang hasil riset, Bappelitbangda menyebut program ini salah satunya untuk membuka lapangan kerja dan menyerap tenaga kerja, seberapa besar outcome itu didapat? Tidak ada angka pasti hasilnya,” kata Kasiman.
Karena itu, pemborosan anggaran dinilainya juga menjadi salah satu potensi korupsi.
Mengingat, pemborosan atau ketidakproporsionalan anggaran yang digunakan pemerintah, juga adalah praktik korupsi.
Pendapat berbeda diungkapkan Agus Suyanto, anggota Pansus dari Fraksi PKB.
Ia justru seolah membela pemerintah yang selama 10 tahun terakhir juga dipimpin kader PKB Irsyad Yusuf.
“Kami tidak ingin kerja pansus terjebak pada polemik tentang Kapiten yang akhirnya menimbulkan persepsi liar,” tandasnya.
Yang harus dipahami, kata Agus, program perkopian menjadi bagian dari arah kebijakan pemerintah daerah, untuk mendongkrak sektor pertanian.
Sesuai RPJMD 2013-2018. Sedangkan branding Kapiten, menurutnya, dibuat oleh APEKI yang selama ini menjadi stakeholder pemerintah daerah.
“Maka, jangan mudah menyimpulkan seolah-olah dana Rp10,3 miliar ini, hanya untuk Kapiten yang notabene berlogo Gus Irsyad,” urai Agus.
Kepala Bapperida Kabupaten Pasuruan, Bakti Jati Permana menyebut, regulasi program perkopian sudah sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2013.
Ia juga mengatakan, program itu diluncurkan setelah melalui kajian akademik dan riset.
“Saya ingin menegaskan, bahwa regulasi program Kapiten sudah sesuai dengan kebijakan yang ada. Program ini telah melalui proses kajian dan riset sebelumnya,” paparnya.
Sementara itu, Ketua Pansus Tata Kelola Kopi DPRD Kabupaten Pasuruan, Najib Setiawan memastikan, kinerja pansus belum berakhir.
Setelah menghadirkan lima organisasi perangkat daerah, pihaknya juga akan memanggil stakeholder terkait program perkopian yang dijalankan Pemkab Pasuruan.
“Kami akan undang juga APEKI, sekaligus perwakilan kelompok tani di delapan kecamatan, untuk klarifikasi soal kucuran anggaran,” jelas Najib. (tom/one)
Editor : Jawanto Arifin