BANGIL, Radar Bromo - Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah atau biasa disingkat Bappelitbangda resmi berganti.
Saat ini, telah bertransformasi menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida).
Perubahan nomenklatur itu, setelah Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Susunan Organisasi Tata Kelola (SOTK) disahkan DPRD Kabupaten Pasuruan.
Pj Bupati Pasuruan Andriyanto mengatakan, perubahan nomenklatur itu mengacu Perpres 78/2021 tentang Brin.
Melalui peraturan ini, pemerintah daerah diminta membentuk dan menyesuaikan wadah pelaksana urusan pemerintahan bidang penelitian dan pengembangan.
Dengan menambahkan kewenangan riset dan inovasi daerah pada perangkat penelitian dan pengembangan daerah.
“Ketika SOTK berganti, akan menjadi pengembangan kewenangan. Karena ini juga mengacu pada Perpres 78 tahun 2021 tentang Brin, maka perluasan kewenangan itu ada pada Bappelitbangda yang sekarang menjadi Bapperida,” jelas Andriyanto.
Ia juga mengatakan, perubahan SOTK bukan asal ganti nama.
Lebih dari itu, seluruh perencanaan yang akan dibangun di Kabupaten Pasuruan nantinya harus berbasis riset.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Sudiono Fauzan berharap, perubahan nomenklatur itu juga akan memperkuat fungsi litbang di daerah.
“Semua harus terukur dan tepat sasaran. Karena sudah berbasis bukti melalui riset. Dampaknya, kami harapkan ada peningkatan pelayanan publik serta kesejahteraan masyarakat,” bebernya. (tom/one)
Editor : Jawanto Arifin