BANGIL, Radar Bromo - Kabar mengejutkan datang dari Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Pasuruan Akhmad Khasani.
Di tengah dugaan pemotongan insentif yang diusut Kejari Kabupaten Pasuruan, ia mengajukan pengunduran diri sebagai ASN.
Khasani mengajukan pensiun. Padahal sebenarnya dia belum memasuki usia pensiun.
Itu artinya dia mengajukan pensiun dini. Khasani pun terhitung tak lagi berdinas sejak 1 Maret.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pasuruan Yudha Triwidya Sasongko membenarkan bahwa Akhmad Khasani sudah pensiun dini.
"Yang bersangkutan (Akhmad Khasani, red) memang mengajukan pensiun dini atas permintaan sendiri," katanya.
Dalam PP Nomor 11/2017 tentang Manajemen PNS, pengajuan pensiun dini memang diperbolehkan.
Dari segi usia, Akhmad Khasani memang sudah memenuhi syarat untuk mengajukan pensiun dini.
Karena pensiun dini bisa diajukan oleh ASN yang sudah berusia minimal 45 tahun. Serta sudah menunaikan pengabdian paling sedikit 20 tahun.
Langkah Akhmad Khasani mengajukan pensiun dini pun menuai sorotan. Terlebih adanya dugaan korupsi pemotongan insentif di tubuh BPKPD.
Kasus itu bahkan masih dalam penyelidikan penyidik Kejari Kabupaten Pasuruan. Bahkan Akhmad Khasani dan sejumlah anak buahnya sempat dipanggil kejaksaan.
Direktur Pusat Studi dan Advokasi Kebijakan (PUSAKA) Lujeng Sudarto menilai, pengajuan pensiun dini adalah hak setiap ASN. Akan tetapi, pengajuan pengunduran diri yang ditempuh Khasani patut dipertanyakan.
Hal itu tidak lain dikarenakan Khasani masih memiliki masa jabatan untuk pengabdian sebagai abdi negara selama dua tahun.
"Artinya, ada kesan pengajuan pensiun dini dilakukan bersinggungan dengan status penyelidikan dugaan pemotongan insentif di dinasnya," kata Lujeng.
Menurut Lujeng, sah-sah saja seorang ASN mengajukan pensiun dini. Tapi, bukan berarti langkah itu akan menjadi jalan penyelamat dari kasus hukum.
Ia juga berharap, penyelidikan yang dilakukan kejaksaan terus bergulir. Bahkan juga segera mendapatkan alat bukti untuk bisa menetapkan tersangka.
"Sekalipun sudah pensiun dini, jika penyidik kejaksaan menemukan indikasi keterlibatan yang bersangkutan dalam kasus dugaan pemotongan dana insentif pegawai, maka dia harus tetap bertanggungjawab," katanya. (tom/hn)
Editor : Abdul Wahid